
Surabaya, Obor Rakyat – Sempat di aduhkan ke Bid Propam Polda Jatim atas dugaan pemukulan, oknum Anggota Polisi aktif inisial JF.
Pelaku JF, kooperaktif dan akuhi kesalahan atas kekhilafannya. Hal itu direspon korban dengan berbesar hati untuk saling memaafkan.
Mediasi yang digelar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Panca Yudha, tampak korban serta terduga bersama kuasa hukum korban, Rizcky Hari Setiawan S.H., Selasa (26/12/2023) sekitar 16.00 WIB.
“Saya selaku kuasa hukum tetap menerima apa yang sudah disepakati oleh pihak klien, terkait terjadinya RJ (Restorative Justice red). Intinya masalah ini sudah clear. InsaAllah besok kita cabut laporannya,” kata singkatnya Advokad muda itu.
Baca juga: Terekam Vidio Aksi Main Pukul, Oknum Polisi Dilaporkan Ke Propam Polda Jatim
Sementara terlihat di meja kantor yang berada di Jalan Wonorejo 10, Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya itu, menulis kesepakatan damai antara kedua belah pihak untuk tidak ada tuntutan.
Pembacaan surat yang tertulis tangan itu, di lanjutkan pendatanganan yang ditindas materai antara kedua belah pihak. Dan dilanjutkan tanda tangan saksi-saksi yang ada.
“Atas nama pribadi, saya mengakuhi atas khilaf saya saat itu, dan memohon maaf yang sebesar besarnya,” ungkap JF sembari tampak berpelukan kepada korban.
Sementara korban Suliono (35) warga Tubanan, Karang Poh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, menerima atas kekhilafan dari oknum Polisi berinisial JF itu.
“Karena tidak ada kesempurnaan, manusia memiliki tepat dan salah. Saya juga memaafkan mengingat kita pernah kenal dan berharap jalin komunikasi pertemanan nantinya,” kata Suliono.
Ia juga berharap dan memberi pesan kepada oknum tersebut, agar tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi saudara JF, agar lebih kontrol kedepannya. Kita sambung pertemanan dan saling komunikasi nantinya,” tandasnya.
Dari pantauan Obor Rakyat, Kooperaktif dan ketulusan, serta keprihatinan atas ulahnya, inisial JF memberikan tali asih untuk pengobatan yang diserah terimakan langsung olehnya.
Untuk diketahui, kesalah pahaman itu terjadi di sebuah cafe di daerah Waru, Sidoarjo. Saat oknum polisi tersebut bersama enam rekannya sedang mengisi kepenatan dengan hiburan, Sabtu (23/12/2023) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.
Merasa ada cek-cok bersama rekan satu mejannya, lantas inisial JF keluar sembari berteriak teriak. Melihat hal tersebut Suliono yang merupakan karyawan cafe hendak menenangkan.
Kesalahpaham pun terjadi, berniatan menenangkan agar tidak terjadi keributan, ia malah menerima tantangan.
Dari kejadian itu, Suliono yang juga berprofesi sebagai guru Supranatural melalui kuasa hukumnya melaporkan kepada Bid Propam Polda Jatim pada Senin (25/12/2023). Lantas keesokan harinya, ia mendatangi kuasa hukum untuk saling mediasi dan mencabut laporannya. (nul)
Baca juga: Gubernur Khofifah bersama Forkopimda Jatim Kunjungi Sejumlah Gereja, Cek Kesiapan Natal Nasional