BKN Keluarkan Kebijakan Baru untuk Seluruh ASN se-Indonesia, Berlakunya Mulai Januari 2024

Jakarta, Obor Rakyat – Badan Kepegawaian Negara (BKN), umumkan aturan baru untuk untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia. Kebijakan terbaru yang diberlakukan mulai Januari 2024.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jakarta, Obor Rakyat – Badan Kepegawaian Negara (BKN), umumkan aturan baru untuk untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia. Kebijakan terbaru yang diberlakukan mulai Januari 2024.

Plt Karo Humas BKN, Nanang Subandi, menyebutkan, bahwa mulai Januari 2024, BKN telah menambahkan modul Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dalam aplikasi SIASN.

Menurutnya, kebijakan terbaru ini telah diterbitkan melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 0036/B-MP.03.01/SD/D/2024, Tentang Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara.

“Dengan adanya penambahan modul pada aplikasi tersebut, maka selambat-lambatnya mulai 15 Januari 2024 seluruh instansi pusat maupun daerah,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Labuhanbatu, Akhirnya Mengenakan Rompi Oranye Bertuliskan “Tahanan KPK”

Usulan pertimbangan teknis CLTN secara manual baik melalui surat elektronik maupun berkas fisik, masih diterima dan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara paling lambat sampai dengan 12 Januari 2024.

Baca Juga :  Kejati Bali Geledah Kantor DPMPTSP Buleleng, Ini Kasusnya

“Iya 12 Januari 2024′, katanya sambil mengimbuhkan, seluruh instansi pusat dan daerah wajib menggunakan aplikasi https://siasn-instansi.bkn. go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis CLTN paling lambat 15 Januari 2024. (bm)

Baca juga: KPK OTT Pejabat Penyelenggara Negara di Labuhanbatu, Salah Satunya Bupati Erik Adtrada Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *