
Jakarta, Obor Rakyat – Pegawai Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan kasus rasuah mendapat bagian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan, perbedaan jatah uang pungli yang didapatkan merujuk pada posisi masing-masing pegawai.
“Itu macam-macam juga. Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan itunya, posisinya,” kata Syamsuddin saat ditemui di Gedung KPK.
Syamsuddin mengaku lupa berapa variasi jumlah uang yang disetorkan setiap tahanan KPK kepada petugas Rutan. Namun, jumlah keseluruhan uang pungli yang beredar di Rutan KPK itu diduga mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Baca juga: Guna Penyelarasan RPJPD-RPJPN 2025-2045, Kemendagri dan Bappenas Bentuk Tim Fasilitator
“Ya macam-macam (jumlah yang disetor tahanan), ada yang puluhan juta, beda-beda,” tutur Syamsuddin.
Menurutnya, pungli itu diberikan agar para tahanan bisa mendapatkan akses tambahan makanan ataupun fasilitas ponsel.
Aksi para pegawai itu diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.
“Tapi katanya sih sudah lama,” ringkasnya. (bm)
Baca juga: BKN Keluarkan Kebijakan Baru untuk Seluruh ASN se-Indonesia, Berlakunya Mulai Januari 2024