Si Pengendali CV Wijaya Gemilang, Segera Diadili Terkait Kasus Suap di Kejari Bondowoso

Jakarta, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua Pengendali CV Wijaya Gemilang, yakni Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikr saat memberikan keterangan terkait dua orang pengendali CV Wijaya Gemilang terkait kasus suap di Kejari Bondowoso

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua Pengendali CV Wijaya Gemilang, yakni Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.

Mereka merupakan tersangka pemberi suap dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, pada November 2023 lalu.

“Kaitan unsur-unsur pasal suap yang disangkakan telah dipenuhi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap untuk dibuktikan kepersidangan oleh tim jaksa,” ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (15/1/2024).

Kedua orang itu kini ditahan lagi selama 20 hari. KPK Tinggal menyelesaikan dakwaan perkara itu untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Bupati Labuhanbatu, Akhirnya Mengenakan Rompi Oranye Bertuliskan “Tahanan KPK”

“Persiapan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan dalam durasi waktu 14 hari kerja,” kata Ali.

Baca Juga :  Polri Lestarikan Negeri, Polres Bondowoso Tanam Pohon

Total, ada empat orang berstatus tersangka dan kini ditahan. Mereka diantaranya adalah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.

Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Puji, dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bm)

Baca juga: KPK OTT Pejabat Penyelenggara Negara di Labuhanbatu, Salah Satunya Bupati Erik Adtrada Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *