
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, akan melakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja setempat.
Penataan itu, merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Inspektorat yang tertulis di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini diungkapkan oleh Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, usai menghadiri Rakor Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Konvergensi Penurunan Stunting Kabupaten Bondowoso Tahun 2024, di Saba Bhina 1, Kamis (25/1/2024).
“Surat rekomendasi KASN tersebut, turun ke Bondowoso sejak November 2023 lalu. Tetapi untuk melakukan penataan, kami masih melakukan kajian-kajian seperti halnya melihat regulasi,” ujarnya.
Di surat rekomendasi KASN tersebut, lanjut Bambang sapaan akrabnya, adalah pengembalian dan penataan.
“Saat ini kami masih melihat regulasi tentang penempatan, selebihnya kita akan menempatkan ASN yang masuk dalam mutasi tahun kemarin, tapi tidak sepenuhnya di tata ulang,” kata orang nomor satu di Bondowoso itu.
Ketika ditanya kapan akan dilaksanakan penataan ulang dan pengembalian ASN tersebut?. Ia menegaskan, sudah dalam proses.
“Sudah dalam proses, kita tidak grusa grusu karena jumlahnya banyak, harus pelan-pelan,” tandasnya. (tif)
Baca juga: Pj Bupati Bondowoso Bersama Jajaran Forkompinda, Tutup Kerja Bhakti Pasca Bencana Puting Beliung