Di Tahun 2023, KPK Menetapkan 161 Orang Sebagai Tersangka

Jakarta, Obor Rakyat - Pada tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penuntutan atau melimpahkan perkara ke pengadilan sebanyak 129 perkara.
para tersangka mengenakan rompi warna oranye saat digelandang ke kantor KPK (Dok KPK).

Jakarta, Obor Rakyat – Pada tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penuntutan atau melimpahkan perkara ke pengadilan sebanyak 129 perkara.

Selain proses penuntutan juga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan semua perkara dapat diproses sampai dengan ingkracht.

Berikut penanganan perkara di Tahun 2923;
– Penyelidikan 127.
– Penyidikan 161.
– Penuntutan 129
– Ikrarcht 94.

Di tahun 2024 ini, lembaga anti rasuah, kembali mengajak seluruh elemen masyarakat, baik Akademis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pegiat Antikorupsi, Para Penegak Hukum, maupun seluruh kementerian/lembaga untuk terus mengawasi serta mendampingi KPK, melakukan tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi. (*)

Baca Juga :  Kuasai Pasar Global Hingga Mendunia Bersama Rumput Laut

Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Redaksi.

Baca juga: KPK OTT di Sidoarjo, Terkait Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *