
Jakarta, Obor Rakyat – Pada tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penuntutan atau melimpahkan perkara ke pengadilan sebanyak 129 perkara.
Selain proses penuntutan juga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan semua perkara dapat diproses sampai dengan ingkracht.
Berikut penanganan perkara di Tahun 2923;
– Penyelidikan 127.
– Penyidikan 161.
– Penuntutan 129
– Ikrarcht 94.
Di tahun 2024 ini, lembaga anti rasuah, kembali mengajak seluruh elemen masyarakat, baik Akademis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pegiat Antikorupsi, Para Penegak Hukum, maupun seluruh kementerian/lembaga untuk terus mengawasi serta mendampingi KPK, melakukan tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi. (*)
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Redaksi.
Baca juga: KPK OTT di Sidoarjo, Terkait Insentif Pajak dan Retribusi Daerah