Pasca OTT, KPK Menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Sebagai Tersangka

Jakarta, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka.
KPK saat menggelar konferensi pers terkait pasca OTT di Sidoarjo.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, pada Kamis 25 Januari 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap gelar perkara atau ekspose kasus berjalan alot.

“Setiap ekspose itu tidak sederhana, maka semuanya kemudian pasti ada banyak hal-hal, baik teknis hukum maupun strategi penegakannya yang kami perdebatkan. Jadi ekspose alot, rata-rata alot, tidak ada yang alot, termasuk yang ini begitu,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Baca juga: KPK Menyatakan, Berkas Perkara Kasus Suap Kajari Bondowoso Telah Lengkap

Ghufron mengatakan, salah satu yang sempat diperdebatkan berkaitan wacana melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) lain.

Dia mengatakan peluang itu terbuka karena jumlah barang bukti.

“Apakah ada wacana akan menyerahkan ke APH lain? Salah satunya yang diperdebatkan ini karena nilainya dianggap masih kecil,” kata Ghufron.

Namun Ghufron menjelaskan, OTT di Sidoarjo akhirnya diputuskan ditangani oleh KPK.

Dia menilai nilai uang yang didapat dalam OTT yang kecil itu bisa menjadi besar dalam proses pengembangan perkara.

“Kami selalu mengatakan, bahwa pada saat OTT itu pasti kemudian yang cash itu pasti kecil, tapi ketika kita masuk pasti kemudian dapat yang lain. Misalnya tahun 2023 yang terkumpul Rp 2,7 miliar kan itu akumulasi ya, tiga bulanan. Mungkin yang bulan-bulan sebelumnya sudah terbelanjakan yang kami amankan yang ada periode terakhir,” ucapnya.

Baca Juga :  Tol Probowangi Mulai Beroperasi Bertahap, Baru Sampai Gending

Dalam OTT di Sidoarjo, lanjut Gufron, tim KPK mengamankan 11 orang yang terdiri dari Siska Wati (SW) Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Agung Sugiarto (AS) suami SW dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo, Robith Fuadi (RF) kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri (ARS) asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya (RNT) Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti (SNA) Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Umi Laila (UL) Pimpinan Cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko (HS) Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri (RF) Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib (TL) Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Nur Ramadan (NR) anak SW.

“Mereka yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK,” bebernya.

Lebih jauh Ghufron menyampaikan, OTT yang dilakukan KPK setelah menerima laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK mendapati SW adanya penyerahan uang secara tunai.

“Tim KPK, diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah
uang secara tunai pada SW,” ungkap Ghufron.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Apresiasi TNI-Polri Atas Kebebasan Pilot Susi Air

Oleh karena itu, KPK mengamankan para pihak yang adabdisekitaran wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tim penindakan KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar pada 2023.

“Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” tegasnya.

Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bm)

Baca juga: Di Tahun 2023, KPK Menetapkan 161 Orang Sebagai Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *