
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, meraih penghargaan dari Ombudsman RI dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Haeriyah Yulianti, menyatakan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari dedikasi dan kerja keras seluruh elemen Pemkab Bondowoso dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Dengan capaian nilai 84,44 dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, kali ini Bondowoso berhasil menempatkan diri sebagai Kabupaten kualitas tinggi dengan predikat Zona Hijau, katagori B,” katanya, Senin (29/1/2024).
Haeriyah melanjutkan penjelasannya dengan merinci, bahwa pelayanan publik yang menjadi objek penilaian tahun 2023 mencakup berbagai instansi seperti, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui dua Puskesmas, yakni Kota Kulon dengan Tegalampel.
Baca juga: Kementerian BUMN Salurkan Bantuan Sembako Melalui Perhutani Bondowoso
Menurutnya, penilaian ini melibatkan beberapa dimensi, yakni input, proses, output, dan pengaduan.
“Dengan setiap dimensi menghasilkan variabel dan indikator yang harus dipenuhi dalam penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI,” kata Haeriyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penilaian terhadap kepatuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah maladministrasi.
“Semoga kita dapat terus meningkatkan kinerja, melakukan perbaikan kebijakan dan tata kelola yang baik, serta memperkuat sistem layanan guna mencegah terjadinya maladministrasi,” pungkasnya. (tif)