
Jember, Obor Rakyat – Staf pengadministrasi umum di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Yogi Elisandra Putra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor setempat.
Dia mengajak tersangka Agus Prasetyo selaku cleaning service di Disdukcapil Jember melakukan pencurian alat perekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berada di gudang lantai 2.
Berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/1/2024/ Polres Jember/Polda Jatim, tanggal 23 Januari 2024, tim Reskrim Polres Jember melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), lakukan lidik dan membawa beberapa barang bukti rekaman CCTV.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Disdukcapil yang telah kehilangan beberapa alat perekam KTP.
“Dari olah TKP dan hasil lidik dari barang bukti rekaman CCTV mengarah pada dua tersangka yang berinisial YEP dan AP, dan hasil penyidikan berkembang pada AD Warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, sebagai pembeli lewat COD,” ujar Kapolres Jember, Senin (29/1/2024.
Tersangka YEP, merupakan karyawan honorer secara bersama-sama telah mengambil barang berupa perangkat mobile enrollment (alat perekam KTP) yang berada di gudang lantai 2 Dispendukcapil Jember tanpa izin dengan tujuan untuk dimiliki.
“Motif Para tersangka melakukan pencurian tersebut dengan tujuan untuk dimiliki sendiri dan kemudian dijual Untuk mendapatkan uang,” kata AKBP Moh Nurhidayat.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jember AKP. Abid Uais Al Qorni Aziz, menambahkan, tersangka YEP Warga Jl. Rasamala 21 Lingkungan Krajan Baratan, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember, mengajak AP Warga Jl. Teratai Kelurahan Kaliwates, Jember, melakukan pencurian alat perekam KTP yang berada di gudang lantai 2 Dispendukcapil Jember.
“Dengan cara tersangka YEP mengambil kunci gudang yang disimpan di bawah meja oleh pimpinannya, dan membuka pintu gudang kemudian mengambil alat perekam ktp setelah itu menyuruh tersangka AP membawa barang hasil curian ke lantai 1 dengan cara dimasukkan ke dalam plastik kresek hitam agar seolah-olah tampak seperti sampah,” terang AKP. Abid Uais Al Qorni Aziz, mantan Kapolsek Ketapang Madura itu.
“Barang tersebut disimpan didalam mobil milik tersangka YEP dan dibawa untuk kemudian dijual kepada orang lain,” ungkapnya.
Menurutnya, berbagai barang bukti yang masih terbungkus dalam dos boks antara lain, 1 unit alat perekam merk Biomorf B-Scan Tenprint 1051 serial number C8FAHTB0255, 1 unit alat perekam merk Biomorf B-Scan Tenprint 1051 serial number C8FAHTB0267, 1 unit alat perekam merk Cmitech Iris Scanner BMT-20 dengan serial number BA2303A003349.
Juga 1 unit alat perekam merk Cmitech Iris Scanner BMT-20 dengan serial number BA2303A003312, 1 unit alat perekam merk Topaz Signaturegem T-L (BK) 462 dengan serial number TLBK462HAA23G8864, 1 unit alat perekam merk Topaz Signaturegem T-L (BK) 462 dengan serial number TLBK462HAA23G8862, 1 unit kamera merk Canon EOS 1500D With Lens 18-55 IS II dengan serial number 068070026315, dan 2 buah RIBBON FARGO yang merupakan tinta digunakan untuk mencetak kartu KTP.
“Tersangka dijerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (ev)
Baca juga: 3 Bulan Terakhir Sapi Impor “Ilegal” Masuk Lumajang, Lanyalla Minta Pemda Segera Bertindak Tegas