
Bandung, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training (OPDAT) Amerika Serikat, menyelenggarakan lokakarya mengenai modus operandi korupsi lewat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Acara ini diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, selama empat hari, mulai 29 Januari hingga 2 Februari 2024.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengingatkan, bahwa modus korupsi yang semakin berkembang mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia, termasuk KPK untuk lebih jeli lagi dalam menangani kasus-kasus perkara korupsi.
“Korupsi merupakan kejahatan transnasional, yang melibatkan banyak negara. KPK bersama Aparat Penegak Hukum di Indonesia memiliki harapan besar dalam peningkatan kapasitas sekaligus memperluas jaringan dalam upaya penegakan hukum berskala internasional,” ucap Nawawi.
Baca juga: Rp 525,4 Miliar Nilai Aset Hasil Korupsi Berhasil Dikembalikan ke Negara
Sejak tahun 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 perkara terkait pencucian uang.
“Pada tahun 3023, ada 8 perkara TPPU yang ditangani KPK, diantaranya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan suap di MA, kasus TPK gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu hingga kasus pemerasan di Kementan,” ungkapnya.
Nawawi menambahkan perihal pentingnya memahami dan mengetahui aliran dana dari pelaku tindak pidana korupsi.
“Tentunya penegak hukum yang menangani pemberantasan korupsi bertujuan untuk memulihkan kekayaan negara. Jangan sampai para koruptor menikmati harta yang seharusnya bukan miliknya pribadi,” tambahnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum OPDAT, Tomika Patterson, menyambut baik kerja sama melalui pelatihan pemberantasan korupsi bersama KPK ini.
Menurutnya, melihat tantangan korupsi semakin nyata. OPDAT terus berkomitmen, mengingat KPK selalu berjuang memberantas korupsi di Indonesia.
“Sebagai pejuang pemberantasan korupsi, kita semua harus selalu meningkatkan kemampuan dalam memerangi tindak pidana korupsi,” jelas Tomika.
Sekadar informasi, KPK kerapkali menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga karena pemberantasan korupsi memerlukan sinergitas yang serius.
KPK juga menjalin berbagai Mutual Legal Assistance (MLA) dengan lembaga-lembaga internasional.
KPK telah bermitra dengan sejumlah lembaga luar negeri, seperti Kelompok Kerja Antikorupsi G20, Badan Antikorupsi ASEAN (ASEAN-PAC), ACB Brunei Darussalam, SIA Laos, dan ACRC Korea Selatan.
Selain itu, KPK turut aktif dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) hingga Anti-Corruption Summit (ACS).
Sumber: KPK RI.
Editor: Redaksi.
Baca juga: Di Tahun 2023, KPK Menetapkan 161 Orang Sebagai Tersangka