
Bondowoso, Obor Rakyat – Terkait proses rotasi, promosi dan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, belum melayangkan surat permohonan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengapa demikian, karena masih terfokus pada pemetaan pengembalian terhadap 220 ASN yang diduga terjadi kesalahan prosedur.
Hal ini disampaikan Plt kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi, usai ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara luring dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pendopo Ki Ronggo, Rabu, (31/1/2024).
“Bahwa setiap perpindahan, mutasi, rotasi promosi itu tetap harus seijin Mendagri. Kita belum usulkan, kita masih fokus memetakan yang 220 yang pengembalian itu,” katanya.
Baca juga: Capaian MCP dan SPI di Kabupaten Bondowoso Turun, KPK Minta Dievaluasi
Menurut Mahfud, untuk meminta ijin kepada Mendagri membutuhkan tahapan dan prosedur yang harus dipenuhi. Artinya, tidak sesederhana kita mengusulkan, lalu ini kembali.
“Setelah kita kirim, itu nanti masih akan dicroschek kembali, dipetakan dan dicermati satu-satu benar dan tidaknya,” jelas Mahfud.
Ketika ada kesangsian atau keraguan dari mendagri, lanjut dia, maka saya akan diundang untuk klarifikasi. Namun, proses klarifikasi itu belum ada.
“Untuk proses pemetaan pengembalian terhadap ratusan ASN itu, sebagian sudah kita layangkan pengajuan,” pungkasnya. (tif)
Baca juga: KPK Menyatakan, Berkas Perkara Kasus Suap Kajari Bondowoso Telah Lengkap