Rp 525,4 Miliar Nilai Aset Hasil Korupsi Berhasil Dikembalikan ke Negara

Jakarta, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tibdak pidana korupsi sepanjang Tahun 2023.
Ilustrasi petugas KPK saat memperlihatkan uang sitaan (Dok KPK).

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tibdak pidana korupsi sepanjang Tahun 2023.

Pencapaian ini diperoleh melalui beragam metode pengembalian kerugian keuangan negara, mulai dari lelang benda sitaan, uang rampasan korupsi, hingga uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh para terpidana korupsi.

Senilai Rp 525, 4 miliar, total Asset Recovery yang berhasil KPK kembalikan ke negara sepanjang Tahun 2023, berasal dari;
– Rp. 384 miliar, disetorkan ke kas negara.
– Rp. 269,8 milar, uang rampasan tindak pidana korupsi.
– Rp. 151 miliar, uang dari TPPU.
– Rp. 7,2 miliar, uang rampasan hasil lelang tindak pidana korupsi.
– Rp. 2,9 miliar, barang rampasan hasil lelang TPPU.
– Rp. 14,1 miliar, denda
– Rp. 90 miliar, uang pengganti.
– Rp. 1,2 miliar, biaya perkara.
– Rp. 140 miliar, pemindahtanganan barang milik negara (BMN).
– Rp. 103,3 miliar, melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP).
– Rp. 37,5 miliar, melalui mekanisme hibah.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Gelar Festival Muharram, Jadi Momentum Promosi Produk UMKM

Asset Recovery merupakan upaya penindakan KPK kepada para pelaku korupsi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi. (*)
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Redaksi.

Baca juga: Di Tahun 2023, KPK Menetapkan 161 Orang Sebagai Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *