
Jakarta, Obor Rakyat – Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa hari terakhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya dikabulkan.
Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Demikianlah keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Selasa (6/2/2024).
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode, katanya.
Saya, lanjut Awiek, selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus.
“Sudah diputus dan diterima semuanya,” ringkasnya. (bm)
Baca juga: Rp 525,4 Miliar Nilai Aset Hasil Korupsi Berhasil Dikembalikan ke Negara