
Para Pelaku Diamankan
Surabaya, Obor Rakyat – Polrestabes Surabaya, melalui Unit lll Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalagunaan Psikotropika golongan 4, yakni Obat-obatan terlarang.
Menariknya lagi, meskipun dikelabuhi sistem ranjau, petugas tetap mengendus keberadaannya.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MR (24) Warga Simo gunung, Surabaya. Tak hanya MR, petugas mengembangkan hingga muncul nama pelaku lainnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan melalui Kanit lll, Iptu Idham, mengatakan, bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan narkoba di wilayah Simo Gunung.
Baca juga: Murid SMAN Surabaya Diduga Kedapatan Bawa Pil Koplo, Kapsek: Kalau Ada Barang Iya
“Mendapati laporan tersebut, kami team Resnarkoba unit III bergegas melakukan penyidikan, dan Alhmdulillah, Kamis 1 Februari 2024 kemarin, kita berhasil amankan,” ujar saat dihubungi Obor Rakyat, Jum’at (09/2/2024).
Pelaku, diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku termasuk licin dalam menjalankan aksinya. Sebab memakai sistem ranjau guna kelabui petugas. Berkat kejelian serta upaya kerja kerasnya, kita masih mengendus pergerakan mereka. Saat di introgasi MR sebut beberapa rekan yang andil dalam pil dobel L itu,” kata Idham.
Menurutnya, awal penangkapan dan penggeledahan diitemukan 153.000 pil. Tak berhenti disitu petugas mengembangkan dan muncul inisial AB.
“Inisial AB belum kita tangkap, berstatus DPO berperan penyuplay atau didapat darinya,” tegasnya.
Diakui pelaku, sebanyak lima botol yang masing masing botol berisikan 1000 butir dengan harga jual perbotolnya Rp. 750 ribu, dan bisa mendapatkan keuntungan Rp. 300 ribu perbotolnya dari harga yang dipasang.
“Dari keterangan pelaku MR, ia mendapat perbotol dari bandar, dengan harga 450 ribu. Namun sisanya belum terjual, terburu kita amankan,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni 5 Karton yang berisikan 122 botol warna putih yang berisikan bungkus plastik sediaan farmasi jenis Pil “LL“ sebanyak 122.000.
Selain itu, ada 1 plastik hitam berisikan 31 botol warna putih yang berisikan 31 bungkus plastik yang berisikan pil warna putih berlogo “LL“ yang diduga sediaan farmasi sebanyak 31.000.
Satu Handphone (Hp) android merk Oppo dengan nomor sim card nya, yang diamankan lantaran buat alat komunikasi terkait peredaran barang haram tersebut. (nul)
Baca juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba