Lantaran Sering Nangis, Ayah Tiri di Surabaya habisi Nyawa Balita

Surabaya, Obor Rakyat - Sungguh tidak habis pikir seorang ayah tiri tega aniaya anak berusia 2 tahun, hingga meninggal dunia. Hal itu terbongkar setelah dilaporkan ke Polisi dan akhirnya terduga pelaku dibui.
Dari kiri Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat menghadirkan pelaku dihadapan awak media.

Kasatreskrim: Hanya Karena Jengkel

Surabaya, Obor Rakyat – Sungguh tidak habis pikir seorang ayah tiri tega aniaya anak berusia 2 tahun, hingga meninggal dunia. Hal itu terbongkar setelah dilaporkan ke Polisi dan akhirnya terduga pelaku dibui.

Peristiwa naas tersebut, terjadi di tempat Kost Jalan Kutisari Utara, Gang 5 Surabaya. Pelaku berinisial RS (27) yang diketahui sebagai ayah tiri korban.

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, pengungkapan kali ini, terkait penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa terhadap seorang Balita yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, di Jalan Kutisari Surabaya.

“Dugaan hilangnya nyawa terhadap seorang Balita tersebut, akibat dari perbuatan penganiayaan dilakukan oleh tersangka yang kita seret ini,” ujarnya dihadapan wartawan, Jum’at (16/2/2024).

Baca juga: Tak Bisa Dikelabuhi, Satresnarkoba Unit III Polrestabes Surabaya Mengendus Ratusan Dobel L

Terungkapnya kasus ini setelah Petugas Kepolisian melakukan upaya serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi terdiri dari nenek dan kedua orang tua korban termasuk tersangka RS.

Ketika semuanya diperiksa, terlontar jika tersangka sebelumnya pernah dilaporkan ke Polisi oleh ayah kandung korban karena melihat anaknya terdapat sejumlah luka lebam di badannya.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Dukung Peluncuran Platform Socio Forest

“Sehingga tersangka yang juga diperiksa merasa terpojok dan mengakui semua perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap Balita berinisial RSH (korban),” kata AKBP Hendro Sukmono.

Menurut pengakuan dari tersangka saat dilakukan pemeriksaan, bahwa kematian korban karena dicekik dan dibenturkan kepalanya ke lantai hingga meninggal dunia.

Hal tersebut, juga dibuktikan dengan adanya hasil visum dan autopsi jenazah korban oleh Dokter Forensik dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

“Untuk motifnya tersangka merasa jengkel kepada korban karena sering menangis, rewel dan buang air,” jelasnya.

Kronologisnya yaitu berawal ibu korban berkerja hingga pagi dan menitipkan kepada tersangka. Nenek korban yang merasa khawatir lalu menelpon melalui video call untuk menanyakan keadaan cucunya, namun tidak diangkat oleh tersangka.

“Setelah menelepon biasa diangkat oleh tersangka dan memberitahukan, bahwa cucunya sedang tertidur. Sepulang bekerja ibu korban mengetahui anaknya tertidur disamping tersangka dan melihat ada kotoran buang air besar lalu dibangunkan,” terang Hendro.

Merasa tidak bangun-bangun, ibu korban cemas dan melihat ada luka lebam di tubuh korban, lalu menanyakan kepada tersangka. Dan jawabannya tidak tahu karena sama-sama sedang tertidur.

Baca Juga :  Perhutani KPH Bondowoso, Adakan Pelantikan Pejabat dan Sertijab

“Kemudian keduanya membawa korban ke rumah sakit. Tapi sangat disayangkan, Dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” tukasnya.

Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (nul)

Baca juga: Polisi Menetapkan 6 Pendekar Sebagai Tersangka, Kasus Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *