Update Terkini Perhitungan Suara Pilpres Pemilu 2024 di KPU Pusat

Jakarta, Obor Rakyat - Empat hari sesudah masa pencoblosan Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024, KPU pusat sudah ada surat suara yang masuk lebih dari 500.000 tempat pemungutan suara (TPS) dari total sekitar 823.000 TPS seluruh Indonesia.
ilustrasi Pasangan Capres dan Cawapres di Pemilu 2024.

Jakarta, Obor Rakyat – Empat hari sesudah masa pencoblosan Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024, KPU pusat sudah ada surat suara yang masuk lebih dari 500.000 tempat pemungutan suara (TPS) dari total sekitar 823.000 TPS seluruh Indonesia.

Yang mana berarti sudah ada sebanyak 66,61 % suara masuk dan sudah dihitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kalau kita melihat dari data dari website resmi KPU pusat, Sabtu (18/2/2024), pasangan calon (paslon) nomor urut 01 (Anies-Muhaimin) mendapatkan suara sementara, sebanyak 24,48 %, pasangan 02 (Prabowo-Gibran) mendapatkan suara sementara sebanyak 57,95 %, untuk pasangan 03 (Ganjar-Mahfud) mendapatkan suara sementara sebanyak 17,57 %.

Sebagai informasi, bahwa proses rekapitulasi hasil pemungutan suara oleh KPU sudah dimulai sejak 15 Februari lalu dan akan berlangsung sampai 20 Maret nanti, atau 35 hari maksimal sejak proses pemungutan suara berlangsung.

Baca juga: Selamat dan Sukses Prabowo-Gibran, Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI

KPU juga menyampaikan, bahwa potensi pelaksanaan pemungutan ulang akan dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pencoblosan serentak, yaitu pada 14 Februari kemarin.

Baca Juga :  PT Asuransi Dayin Mitra, Gelar RUPS Tahun Perseroan 2024

Namun, apabila ada kondisi khusus di lokasi tertentu bisa saja dilaksanakan setelah lebih dari 10 hari dimana kalau kita melihat berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2012, disebutkan, bahwa jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau ganggyan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghutingan suara tudak dapat dilaksanakan, maka akan dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara susulan.

Seperti yang saat ini diketahui bersama, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, 108 TPS yang tidak dapat melaksanakan pencoblosan kemarin, karena sebanyak 10 desa masih tergebang oleh banjir, dan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Ruiau, ada TPS yang mengalami kekurangan surat suara

Baca Juga :  Puluhan Pencipta Lagu Minta Bantuan Hukum, IRW LSM LIRA Bertindak Tegas

Kemudian, juga di Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya di Papua Tengah, dan Kabupaten Jaya Wijaya di Papua penggunungan mengalami kendala seperti gangguan keamanan sementara. (bm)

Baca juga: Jangan Teriak-teriak Curang Dalam Pilpres 2024, Jokowi: Jika Ada Bukti Bawa ke Bawaslu-MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *