Dugaan Manipulasi, Bank BPR Jatim Cabang Bondowoso Hendak Sita Tanah Warga Prajekan

Bondowoso, Obor Rakyat - Dampak dugaan penipuan manipulasi pinjaman uang tunai ke pihak PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim) cabang Bondowoso, Sri Wahyuni (41) warga Desa Tarum, Kecamatan Prajekan, nyaris terancam kehilangan tanah dan rumahnya.
Sri Wahyuni saat memberikan keterangan.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dampak dugaan penipuan manipulasi pinjaman uang tunai ke pihak PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim) cabang Bondowoso, Sri Wahyuni (41) warga Desa Tarum, Kecamatan Prajekan, nyaris terancam kehilangan tanah dan rumahnya.

Disampaikan Sri Wahyuni, dua tahun yang silam dirinya sempat mengajukan pinjaman uang sebesar Rp.150 juta dengan agunan sertifikat tanah dengan luas 75 meter persegi.

“Sudah berproses, sudah di survei juga sertifikat sudah diserahkan ke bank BPR, namun hingga sampai saat ini, sudah dua tahun lamanya, saya belum menerima uang sepeserpun dari pinjaman tersebut,” terangnya pada, oborrakyat.co.id, Selasa, (20/2/2024).

Baca juga: Delapan BUMDesma di Bondowoso Terima Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Menurutnya, setelah berselang dua tahunan saat ini, tiba-tiba pihak bank BPR mendatangi rumah dengan maksud menyita aset tanah yang sertifikatnya menjadi agunan pinjaman.

“Ini kan penipuan kepada saya. Sertifikat ada di BPR cabang Bondowoso, tapi saya tidak terima uang tau-tau mau menyita tanah dan rumah,” ucapnya.

Baca Juga :  Beautiful Experience On The Streets Of Greece

Dijelaskan Sri Wahyuni, berawal dua tahun silam dirinya mengajukan pinjaman melalui MR (inisial) warga Dusun Smber Tengah, Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.

Selanjutnya MR meneruskan ke YG yang dianggap sebagai koordinator pinjaman dan untuk selanjutnya diajukan ke pihak bank BPR Jatim Cabang Bondowoso.

“Setelah diajukan, saya diminta tandatangan kelengkapan berkas pengajuan dan selanjutnya ada pihak bank BPR yang survei,” katanya.

Tak berselang lama dari survei itu, lanjut Sri Wahyuni, dirinya menanyakan ke bank BPR terkait kapan waktu pencairan.

“Ternyata kata kasir Bank, pinjaman itu sudah cair ditransfer ke YG. Namun, saat saya tanya YG menyebut jika pinjaman saya belum cair,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, pada bulan November 2023 yang lalu Sri Wahyuni melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bondowoso dan terbit nomor surat lapor : STTLPM/497/XI/2023/SPKT/Polres Bondowoso, tanggal 24 November 2023.

Sempat suami saya dipertemukan dengan YG, dan pihak bank BPR oleh penyidik di Polres. Saat itu suami saya ditekan untuk mengakui jika sudah terima dan memiliki buku rekening.

Baca Juga :  Pertama Kali di Indonesia, Tour De Rengganis Situbondo 2024

“Karena memang tidak ada buku rekening jadi, suami saya tetap tidak mau mengakui,” jelas Sri Wahyuni.

Dari proses mediasi di Mapolres Bondowoso itu, sudah tidak mendapat kabar lagi terkait kelanjutan kasus yang dilaporkannya.

Tiba-tiba kemarin ada pihak bank BPR ke rumah meminta tandatangan saya yang katanya untuk perpanjangan dan mau pasang plang. Tapi saya tidak mau.

“Apapun alasannya, saya tidak akan tantangan, dan tetap mempertahankan kebenaran dan hak saya,” pungkasnya. Bersambung. (tif)

Baca juga: Tanggapi Keluhan Warga, Pj Bupati Bondowoso Sidak Jalan Rusak, Langsung Perintahkan Perbaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *