Bejat! Seorang Pria di Bondowoso, Tega Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Tirinya

Bondowoso, Obor Rakyat - Sosok seorang ayah adalah harus melindungi dan mengayomi anak istri serta memberikan kebahagiaan kepada keluarganya. 
Petugas Kepolisian Resot (Polres) Bondowoso, saat mengamankan tersangka HS di rumahnya wilayah Desa Kecamatan Jambesari Darusholla.

Bondowoso, Obor Rakyat – Sosok seorang ayah adalah harus melindungi dan mengayomi anak istri serta memberikan kebahagiaan kepada keluarganya.

Tetapi beda halnya yang dilakukan oleh seorang Pria di Kabupaten Bondowoso yang tega menjabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Diketahui bahwa Pria tersebut atas nama HS (40) yang beralamatkan di Desa wilayah Kecamatan Jambesari Darul Solah dengan tega mensetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial ND (15) yang merupakan anak tiri dari tersangka.

Atas perbuatannya, Pria ini dibekuk petugas Kepolisian Resot (Polres) Bondowoso.

Baca juga: Lantaran Sering Nangis, Ayah Tiri di Surabaya habisi Nyawa Balita

Dalam keterangan persnya, Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan, bahwa tersangka HS melakukan tindak pidana menyetubuhi atau pencabulan terhadap anak tirinya.

Baca Juga :  Komjen Fadil Imran Pantau Kesiapan Satgas Tindak dan Satgas Walrolakir Amankan KTT IAF ke-2 

“Semua itu dilakukan oleh tersangka HS di daerah wilayah Des Kecamatan Jambersari Darul Solah dan Desa wilayah Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso,” ujar AKBP Lintar Mahardhono.

Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi Korban dengan janji akan dibelikan sepeda Motor dan akan dirayakan Ulang tahunnya, tapi dengan syarat Korban harus menuruti hawa nafsu tersangka yang merupakan ayah tiri dari Korban.

Perbuatan tersebut, dilakukan tersangka sudah 8 Kali, hingga mengakibatkan Korban sakit saat buang air kecil,” katanya.

“Atas perbuatan tersangka HS, kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo 76 E UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman Max 15 Tahun penjara, “pungkas Kapolres Bondowoso. (*)

Sumber: Humas Polres Bondowoso.

Baca Juga :  Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Kapolri Jaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah

Editor: Redaksi.

Baca juga: Merampok dan Mencabuli Seorang Janda, Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Asal Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *