
Surabaya, Obor Rakyat – Jatanras Polda Jatim melalui Subdit lll berhasil amankan pelaku jambret yang Viral di jejaring sosial beberapa hari yang lalu. Empat pelaku diketahui berinisial AK (45), MA (41), ES (32), dan TN (27).
Melalui konferensi Pers Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok S mengatakan, pelaku dapat diamankan setelah polisi mendapati laporan dari korban.
“Setelah LP itu kita melakukan penyelidikan dan Alhmdulillah pelaku dapat diamankan. Pengembangan hingga empat nama yang ditetapkan tersangka,” ujarnya, Senin (26/2/2024)
Lanjut kata Totok, pelaku sudah melakukan Aksinya lebih dari satu kali diantara korban yang saat ini lagi viral di sosial media yaitu seorang nenek yang bernama Nur Rahmawati.
Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan
“Modus operandinya, berpura-pura tanya alamat, setelah melihat kondisi yang dirasa aman pelaku langsung eksekusi dengan menarik kalung korban,” kata Totok.
Dari pengembangan itu peran pelaku terbagi, AK merupakan eksekutor, untuk tersangka MA berperan sebagai joki.
“Selanjutnya ES dan TN turut diamankan, di Polres Jombang,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, antara lain, kalung emas Beserta Liontin.
“Pasal yang disangkakan, yakni pasal 365 Ayat 2 KUHP Subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (nul)
Baca juga: Bentuk Prihatin Nasib Bangsa Dalam Demokrasi, Aktivis Mahasiswa 1998 Gelar Orasi dan Do’a Bersama