
Dirmanto: Kameramen dan Editor Kita Tetapkan TSK
Surabaya, Obor Rakyat – Kasus konten tukar pasangan dikembangkan, kini muncul dua nama yang ditetapkan tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Kompres Pol Dirmanto.
Menurutnya, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus ‘konten tukar pasangan’ yang viral di media sosial (Medsos).
“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK,” ujarnya mengawali doorstop, Selasa (05/3/2024).
Baca juga: Vidio Viral Tukar Pasangan, Samsudin Konten Kreator Asal Blitar, di Periksa Cyber Crime Polda Jatim
Menurut pengakuannya, Samsudin membuat konten tersebut, selain bertujuan untuk menaikkan Subcribenya juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.
Polda Jatim rencana juga akan memeriksa ahli Agama, selain memeriksa ahli Sosiologi Bahasa dalam kasus Samsudin ini.
“Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul,” kata Kombes Dirmanto.
Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video, sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.
“Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Dirmanto menyebut, bahwa keuntungan konten YouTube dari Samsudin, mendapat Rp 100 per/bulan.
“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” pungkasnya. (nul)