
Plt Kepala BKPSDM: Itu Dilakukan Sesuai Dengan Rekomendasi Mendagri
Bondowoso, Obor Rakyat – Anam Al Mukhtar SH., MH selaku kuasa hukum mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bondowoso, Sugiyono Eksantoso, angkat bicara dengan menganggap Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto arogan dan sewenang – wenang atas penerbitan SK sanksi pembebastugasan kepada kliennya yang saat ini masih dalam proses pelaporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini disampaikan, setelah terbitnya pemberitaan sebelumnya dengan judul Pasca Penempatan Sebagai Staf di Kecamatan Prajekan, Mantan Kepala Disdik Bondowoso “Tak Pernah” Masuk Kerja.
“Kami tidak hanya melakukan proses hukum di PTUN, namun, juga sudah mengadukan Pj Bupati Bondowoso kepada Mendagri dengan tembusan ke sejumlah instansi yang terkait termasuk ke Gubernur Jawa Timur,” katanya Rabu, (6/3/2024).
Pj Bupati ini, lanjut Anam sapaan lekatnya, tidak memiliki wewenang memberikan sanksi kepada ASN tanpa ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sebelumnya diajukan oleh pihak Pj Bupati.
Menurutnya, pengajuan itu tidak pernah dilakukan oleh Pj Bupati, oleh karenanya, harus dilihat bagaimana, aturan dan wewenang yang melekat pada Pj Bupati.
“Bambang Soekwanto ini, sudah banyak keluar dari perundang – undangan yang berlaku. Dengan demikian, menurut saya ini merupakan arogansi dan kesewenag-wenangan. Hanya karena tidak suka pada bawahannya lantas melakukan cara-cara yang tidak benar,” jelas Anam.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika pihaknya tetap tidak akan taat pada putusan yang diambil Pj Bupati Bondowoso karena apa yang diputuskan melanggar Undang-undang.
“Jangan sampai hal-hal yang demikian terlihat sebagai kebenaran, sehingga ini perlu diluruskan. Atas kesewenang – wenangan dan arogansi dari Pj Bupati ini, kami sudah bersurat meminta untuk pihak terkait mengevaluasi jabatan Pj Bupati Bondowoso,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bondowoso saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menyebutkan, berarti dia tidak paham regulasi.
“Yang dia gugat itu, terkait pencopotannya,” jelas Bambang Soekwanto.
Soal izin dari Mendagri itu sudah ada.
“Silakan tanya Plt kepala BKPSDM,” arahannya.
Berdasarkan keterangan dari Plt kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi, membenarkan, jika SK pemberhentian dan pengangkatan saudara Sugiyono Eksantoso sebagai staf pengelola sistem informasi kependudukan di Kecamatan Prajekan itu, sesuai rekomendasi dari Mendagri.
“Pj Bupati menerbitkan SK tersebut, bukan kebijakannya sendiri, tapi melaksanakan rekomendasi dari Mendagri,” pungkasnya. (red)
Baca juga: GEBER TANDEM Lngkah Strategis Forkopimka Plus Curahdami atasi DBD