Pasca Penempatan Sebagai Staf di Kecamatan Prajekan, Mantan Kepala Disdik Bondowoso “Tak Pernah” Masuk Kerja

ilustrasi ASN “Malas” ngantor.

Bondowoso, Obor Rakyat – Mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bondowoso, Sugiyono Eksantoso, terpantau tidak pernah masuk kerja di tempat barunya, yakni kantor Kecamatan Prajekan, pasca dibebastugaskan per tanggal 26 Februari 2024 kemarin.

Sugiyono Eksantoso yang semula menjabat kepala Disdik dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan (IV/c) mendapat SK pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (ASN) dalam jabatan pelaksana sebagai staf Pengelola Sistem Informasi Kependudukan di Kecamatan Prajekan dengan kelas jabatan 6 (enam).

Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Pejabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto per tanggal 26 Februari 2024 tersebut, langsung diterima pihak kecamatan Prajekan di hari yang sama.

Namun demikian, hingga hari ini, 6 Maret 2024, Sugiyono belum juga melaksanakan kewajibannya bertugas sebagai abdi negara dalam pelayanan masyarakat.

Baca juga: Gelar Sosialisasi Kebakaran dan Pengenalan Armada Torgadam, Kasatpol PP Bondowoso : Mengatasi Kebakaran Juga Tugas Masyarakat

Menanggapi hal tersebut, Camat Prajekan, Denny Indra Pratama, membenarkan dan mengaku jika pihaknya sudah melaksanakan arahan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso dengan mengirim surat himbauan kepada yang bersangkutan untuk segera masuk.

Baca Juga :  Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68, Polres Pasuruan Salurkan Air Bersih Untuk Masyarakat

“Jikalau surat imbauan itu tetap tidak digubris oleh bersangkutan atau masih belum juga masuk kerja, kita akan melakukan koordinasi lagi dengan BKPSDM,” kata Deny sapaan lekatnya, Rabu, (6/3/2024).

Ia pun mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan untuk dokumen absensi manual yang belum terisi sama sekali oleh Sugiyono Eksantoso.

“Karena tidak masuk, absensi manualnya tidak terisi. Untuk absensi digital, yang bisa akses input hanya yang bersangkutan. Kita tidak punya akses itu,” ungkapnya.

Seraya menambahkan, kami juga berharap kepada seluruh jajaran di kecamatan utamanya segenap pegawai agar bisa meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat dengan menjaga kekompakan.

Sebagai ulasan, Sugyiono Eksantoso mendpat sanksi dengan dugaan sebagai pelaku carut marutnya proses rotasi, mutasi dan promosi ASN pada masa dirinya menjabat sebagai Plt kepala BKPSDM Bondowoso.

Atas dasar sanksi tersebut, saat ini Sugiyono Eksantoso menggugat Pj Bupati Bondowoso ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapannya.

Baca Juga :  Ungkap Kematian Bos Salon Kecantikan di Hotel, Polres Bondowoso Belum Tahu Pasti Penyebabnya

Namun demikian, sesuai regulasi, meski gugatan dirinya ke PTUN belum final, hal tersebut tidak menghalangi SK sanksi dan pengangkatan sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Sugiyono Eksantoso yang berkelahiran 10 Maret 1966 hingga saat ini sudah berumur 58 tahun. Sementara untuk masa akhir pensiun dengan kelas jabatan 6 (enam) saat ini, bersangkutan sudah memasuki masa purna bakti (pensiun) yang tinggal hitungan hari. (tif)

Baca juga: GEBER TANDEM Lngkah Strategis Forkopimka Plus Curahdami atasi DBD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *