Di Klaim Rawan Begal, Polsek Tandes Imbangi Angka Pengungkapan Laporan Lanjut Tindakan

Surabaya, Obor Rakyat - Menanggapi kabar tak sedap akan pemberitaan salah satu media online yang mengklaim, bahwa Wilayah hukum Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya, rawan Begal.
tampak depan kantor Polsek Tandes.

Surabaya, Obor Rakyat – Menanggapi kabar tak sedap akan pemberitaan salah satu media online yang mengklaim, bahwa Wilayah hukum Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya, rawan Begal.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah masyarakat atas mobilisasi respon cepat tanggap kinerja Polsek tersebut.

Seperti halnya, Sophia Yudit Safarida Asruri (44) warga Sikatan RT02/RW01, yang menjadi korban Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) beberapa bulan yang lalu. Setelah pelaporan tak butuh waktu lama pelaku dapat diungkap oleh unit Reskrim.

“Puji Tuhan setelah laporan, pelaku ke tangkap. Itu semua berkat Tuhan serta upaya Reskrim dalam memburu pelaku,” ujarnya.

Baca juga: 87,929 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Satu Pelaku DPO

Laporan tersebut tertuang LP-B/99/VI/RES.1.8./2023. Pada saat itu korban apresiasi atas kinerja Polsek Tandes, karena berhasil mengungkap Curanmor tersebut.

Berita ini telah ditayangkan pada 1 Juli 2023 lalu di portal berita online, dengan judul Tangkap Pelaku, Korban Curanmor Manukan Wetan Apresiasi Kinerja Reskrim Tandes

Selain itu, angka Laporan yang masuk unit Reskrim selalu diimbangi dengan pengungkapan, seperti laporan polisi LP/B/10/III/Res.1.11/2024/SPKT/Reskrim/Polsek Tandes/Polrestabes Surabaya, terkait kasus pencurian itu, tak butuh waktu lama dan pelaku berhasil ditangkap pada 4 Maret 2023 di toko pasar ponsel, Jalan Manukan Dalam No.48 Blok B-5, Surabaya.

Diketahui identitas pelaku Rochman Bagus Setyawan Dengan barang bukti berupa 1 hp merk infinix HOT 40 Pro dengan kerugian materiil sebesar 2,7 juta.

Baca Juga :  Jajaran Keluarga Besar Media Oborrakyat.co.id Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso atas penghargaan Innovative Geverment Award (IGA) Tahun 2023, katagori Kabupaten "Sangat Inovatif" yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri RI

Kemudian dari keterangan yang dihimpun melalui laman resmi Humas Polsek Tandes, dalam kejahatan 3C sangat di prioritaskan dengan giat kring serse dan patroli mobile di beberapa titik yang di duga rawan terjadi nya tindak pidana 3C.

Program Kapolrestabes Surabaya itu, hingga kini terupdate jalan secara rutin, semua itu di laksanakan agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat wilayah Tandes.

Patroli bersama dalam gabungan rayon, antara lain Polsek Tandes, Wiyung dan karang pilang tersebut memasuki rayon enam. Patroli dimulai pukul 01:00 WIB sampai dengan 04:00 WIB, lantas dilanjut pagi hari dalam urai kemacetan lalu lintas.

Sementara terkait media mempublikasikan dengan judul Wilayah Hukum Polsek Tandes, Rawan Begal dan Ranmor, mendapat tanggapan dari Praktisi hukum Rizchi Hari Setiawan, S.H.

Menurutnya pemberitaan tersebut belum terjadi adanya tindakan kriminalitas.

“Dalam pemberitaan tersebut harus dijelaskan fakta hukumnya secara empiris bukan spekulasi,” terang Rizchi sebagai Advokat Muda yang dulu pernah menggeluti dunia jurnalis, Kamis (7/3/2024).

Rizchi menjelaskan, bukankah dalam penulisan berita seharusnya cover both side sebagai pertanggung jawaban pada substansi adanya keseimbangan antara para pihak.

“Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolri: Cooling System Terus Diupayakan Cegah Polarisasi Saat Pilkada Serentak

Pria asal Surabaya itu, memberi tanggapan sekaligus masukan, menurutnya berita wajib berprinsip cover both sides.

“Bahasa yang gampang saja, biar penulis faham, saling berbagi ilmu. Cover both sides itu berimbang, wajib konfirmasi. Kalau pun belum mendapatkan tanggapan, ya wajib pendalaman, atau lanjutan. Follow Up System dilanjutkan kembali dengan informasi narasumber guna kelengkapan,” kata Rizchi sapaan akrabnya.

Dalam menulis pemberitaan, baik proses mendapatkan berita, memproduksi berita dan menyebarkan informasi, harus ada keseimbangan berita.

“Artinya dengan menempatkan suatu berita secara berimbang antara fakta dan opini, tanpa vonis dan penerapan asas-asas keadilan dan apa yang disampaikan melalui pemberitaan harus dipahami makna tanggung jawabnya,” pungkas Rizchi. (nul)

Baca juga: Tak Bisa Dikelabuhi, Satresnarkoba Unit III Polrestabes Surabaya Mengendus Ratusan Dobel L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *