Curhewan Kambing Menggunakan Mobil Mewah, Pasutri di Bondowoso Dibekuk Polisi

Bondowoso, Obor Rakyat - Aparat kepolisian unit reskrim Polsek Grujugan Polres Bondowoso, berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian hewan (curhewan) kambing.
Pasutri FW dan KF warga Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, Bondowoso yang merupakan pelaku Curhewan kambing menggunakan mobil jenis Honda Brio nomor polisi  N 1856 ME saat diamankan polisi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Aparat kepolisian unit reskrim Polsek Grujugan Polres Bondowoso, berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian hewan (curhewan) kambing.

Berdasarkan hasil rekaman cctv di beberapa ruas jalan desa, saat beraksi pelaku ini menggunakan mobil mewah berwarna kuning.

Pelaku pasutri tersebut berinisial FW, 40 tahun dan KF, 25 tahun, Warga Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Menurut Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto, pengungkapan kasus ini bermula saat korban Ahmad Rozi melapor kehilangan dua ekor ternaknya ke pihak kepolisian.

Baca juga: Di Klaim Rawan Begal, Polsek Tandes Imbangi Angka Pengungkapan Laporan Lanjut Tindakan

“Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan pemilik warung sate kambing ini,” ujarnya, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga :  Maksimalkan Layanan Masyarakat, Bagian Kesra Setda Kabupaten Bondowoso Gelar Sosialisasi Realisasi Insentif Guru Ngaji 

Selain mengamankan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti mobil mewah jenis Honda Brio nomor polisi  N 1856 ME dan juga kambing jenis Dormas.

“Kami mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri – ciri mobil. Kemudian kami juga berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku,”  kata AKP Ahmad Purwanto.

Akibat perbuatannya, FW dan KF kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grujugan dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E,  5E KUH Pidana.

“Pasutri ini kita jerat pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara,” pungkas Kapolsek Grujugan.(*)

 

Baca Juga :  Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan Jokowi

Sumber: Humas Polres Bondowoso.

Editor : Redaksi.

Baca juga: Bejat! Seorang Pria di Bondowoso, Tega Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Tirinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *