
Bondowoso, Obor Rakyat – Aparat kepolisian unit reskrim Polsek Grujugan Polres Bondowoso, berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian hewan (curhewan) kambing.
Berdasarkan hasil rekaman cctv di beberapa ruas jalan desa, saat beraksi pelaku ini menggunakan mobil mewah berwarna kuning.
Pelaku pasutri tersebut berinisial FW, 40 tahun dan KF, 25 tahun, Warga Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto, pengungkapan kasus ini bermula saat korban Ahmad Rozi melapor kehilangan dua ekor ternaknya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Di Klaim Rawan Begal, Polsek Tandes Imbangi Angka Pengungkapan Laporan Lanjut Tindakan
“Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan pemilik warung sate kambing ini,” ujarnya, Sabtu (9/3/2024).
Selain mengamankan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti mobil mewah jenis Honda Brio nomor polisi N 1856 ME dan juga kambing jenis Dormas.
“Kami mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri – ciri mobil. Kemudian kami juga berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku,” kata AKP Ahmad Purwanto.
Akibat perbuatannya, FW dan KF kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grujugan dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E, 5E KUH Pidana.
“Pasutri ini kita jerat pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara,” pungkas Kapolsek Grujugan.(*)
Sumber: Humas Polres Bondowoso.
Editor : Redaksi.
Baca juga: Bejat! Seorang Pria di Bondowoso, Tega Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Tirinya