
Surabaya, Obor Rakyat – Sidang kasus perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan Alexander Silaen Kasi Pidsus dalam kasus suap penghentian perkara, kembali berlanjut di pengadilan Tipikor Surabaya Rabu siang (13/03/2024).
Dalam sidang lanjutan jaksa KPK menghadirkan dua saksi, yakni Kasi Intel Kejari Bondowoso, Syamsu Yoni, dan Dedi Kuswanto (kontraktor) CV Delta Cipta yang mengerjakan proyek jalan lingkaran Pancoran Kejawan bondowoso senilai Rp. 3.8 milyar.
Jaksa KPK menghadirkan Kasi Intel Kejari Bondowoso ini, karena sering kali di sebut dalam sidang menerima beberapa uang dari kontraktor.
Dalam persidangan, Syamsu Yoni memberikan keterangan secara online di persidangan.
Baca juga: Sidang OTT Dua Oknum Jaksa Bondowoso, Terungkap Beberapa Fee Proyek Mengalir ke Forkopimda
Di hadapan majelis hakim Syamsu Yoni mengungkapkan, menerima uang Rp.300 juta dari kepala dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bondowoso, Munandar waktu itu, Rp 275 juta diberikan kepada terdakwa Puji Triasmoro dan Rp. 25 juta diambil sendiri sebagai pinjaman dari Munandar.
Syamsu Yoni, juga mengaku menerima Rp. 50 juta dari terdakwa.
“Pemberian uang tersebut untuk mengamankan proyek strategis daerah atau PSD di kabupaten bondowoso,” terang Syamsu Yoni didalam persidangan lanjutan tersebut.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, telah menerima uang Rp. 150 juta untuk menutup kasus korupsi pengadaan Traktor.
“Uang tersebut di berikan kepada terdakwa Puji Triasmoro dan saya sendiri mendapatkan uang Rp. 20 juta,” katanya.
Tak hanya itu, saksi Syamsu Yoni juga mengungkapkan, bahwa dirinya pernah diajak konsolidasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengenai PSD.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut dihadiri Bupati Bondowoso, Sekda Bondowoso kepala dinas PUPR dan kepala Dinas Kesehatan dan Kajari Bondowoso.
“Pertemuan tersebut meminta pendampingan proyek PSD hingga di sepakati fee 2.5 persen antara Puji Triasmoro dan Munandar,” sebutnya.
Berdasarkan keterangan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, bahwa di hadirkannya saksi Kasi Intel Kejari Bondowoso untuk memastikan aliran uang yang mengalir ke saksi dari keterangan saksi Munandar.
“Sebelumnya yang sudah menyerahkan uang kepada saksi Syamsu Yoni sebanyak Rp.700 juta lebih,” tuturnya.
Sementara keterangan dari, Dedi Kuswanto, kontraktor CV Delta Cipta mengatakan, dirinya di minta uang oleh Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen Rp. 150 juta untuk proyek jalan lingkaran Pancoran Kejawan.
“Karena keberatan saya akhirnya memberikan uang RP. 30 juta kepada terdakwa Alexander Silaen,” katanya.
Keterangan saksi kemudian dibantah oleh terdakwa Alexander, bahwa dirinya tidak menerima uang Rp. 30 juta dari saksi.
Dalam sidang terdakwa Puji Triasmoro dan kuasa hukumnya menolak keterangan saksi Syamsu Yoni yang hadir secara online. Terdakwa minta saksi di hadirkan secara langsung pada sidang Senin depan.
Seperti di ketahui eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Silaen kasi pidsus di tangkap KPK dalam operasi tangkap tangan karena menerima suap penghentian perkara dari terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan direktur CV Yoko. (nul)
Baca juga: Pasca OTT, KPK Menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Sebagai Tersangka