Gregorius Ronald Tanur Anak Anggota DPR RI, Pembunuh Dini Sera Afrianti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Surabaya, Obor Rakyat - Gregorius Ronald Tanur, putra anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), mulai menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti.
Sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2024) secara Daring.

Surabaya, Obor Rakyat – Gregorius Ronald Tanur, putra anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), mulai menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti.

Sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2024) di mana hadir secara Daring.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan itu, disebutkan bahwa sebelum kejadian, terdakwa Ronald Tannur bersama dengan korban Dini dan teman-temannya melakukan pesta dan karaoke di Blackhole KTV, Surabaya. Dari sana terdakwa maupun korban terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.

Terdakwa menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.

Baca juga: Sidang Lanjutan OTT di Kejari Bondowoso, Ini Pengakuan Pengusaha Penyuap Jaksa 

“Melihat korban sudah tergeletak, terdakwa langsung mencoba meminta bantuan Satpam apartemen untuk membawakan kursi roda dan dibawa ke rumah sakit,” ucap M Darwis.

Baca Juga :  Segenap keluarga besar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim dan Ciptaru) Pemkab Bondowoso, mengucapkan Selamat dan Sukses KABUPATEN BONDOWOSO atas penghargaan Innovative Geverment Award (IGA) Tahun 2023, Katagori Kabupaten "Sangat Inovatif" yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI

Saat sampai di rumah sakit, korban sudah dinyatakan tewas. Saat itu polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terdakwa untuk dimintai keterangan. Dari saksi yang ada, Ronald Tannur lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Putra politikus Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan; pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian; pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dan pasal 351 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata M Darwis.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa tidak merasa keberatan dan tidak ingin mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Sidang dilanjutkan kesaksian saja yang mulia,” pinta kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmad.

Baca Juga :  Hadiri Hakordia, Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi

Dengan sidang ini, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta persidangan dengan menghadirkan terdakwa di persidangan.

“Sidang akan kami gelar secara offline dan meminta terdakwa di hadirkan langsung di ruang sidang,” terangnya.

Erintuah menjelaskan sidang selanjutnya, Selasa (26/3/2024) dengan agenda keterangan saksi.

“Sidang kami tutup,” ucap ketua majelis hakim. (nul)

Baca juga: 87,929 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Satu Pelaku DPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *