Polsek Klabang Polres Bondowoso Amankan 81 Gelondong Kayu Jati 

Bondowoso, Obor Rakyat - Kepolisian Sektor (Polsek) Klabang , Polres Bondowoso, berhasil mangamankan 81 gelondong kayu jati tanpa Surat Keterangan Sah nya (SKS), Selasa (19/3/3024), malam hari sekitar pukul 2.00 WIB.
gelondongan kayu Jati saat diamankan Polsek Klabang.

Kanit Reskrim: Pelakunya Kabur

Bondowoso, Obor Rakyat – Kepolisian Sektor (Polsek) Klabang, Polres Bondowoso, berhasil mangamankan 81 gelondong kayu jati tanpa Surat Keterangan Sah nya (SKS), Selasa (19/3/3024), malam hari sekitar pukul 2.00 WIB.

Ironisnya, kayu yang diduga ilegal itu diamankan polisi di area Gergajian, milik pak Rosi, di Dusun Leprak II, Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.

Dikonfirmasi, Kapolsek Klabang, Iptu Nisin, melalui Kanit Reskrim, Aiptu. Darwis Napituhulu, menerangkan, bahwa kayu tersebut, dari lokasi Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Brebes yang terhitung kawasan hutan PT. Perhutani di petak 78A, Desa Leprak.

“Awalnya, malam itu pukul 23.00 WIB, kami menerima telepon dari warga setempat dengan adanya puluhan kayu jati gelondong di area Gergajian di Dusun Leprak II,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Sidang Lanjutan OTT di Kejari Bondowoso, Ini Pengakuan Pengusaha Penyuap Jaksa 

Dan saat itu, kami menghubungi menterinya, namun beliaunya ada di kantor Perhutani KPH Bondowoso.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bondowoso Kolaborasi dengan Komunitas STMJ, Bantu Korban Angin Puting Beliung di Desa Walidono

Kemudian, kami menghubungi Hadari selaku mandor Perhutani RPH Brebes untuk menyelidik ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Bondowoso, Obor Rakyat - Kepolisian Sektor (Polsek) Klabang , Polres Bondowoso, berhasil mangamankan 81 gelondong kayu jati tanpa Surat Keterangan Sah nya (SKS), Selasa (19/3/3024), malam hari sekitar pukul 2.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Klabang, Aiptu. Darwis Napituhulu saat diwawancarai.

“Setibanya di TKP, ditemukan tumpukan gelondongan kayu. Baik di tempat Gergajian maupun dihalaman rumah pak Rosi,” tegas Darwis.

Saat pak Rosi ditanya, ia mengakui jika pemiliknya RS yang tidak lain adalah putranya.

“RS itu, kata bapaknya ngambil gelondongan kayu Jati bekas curian di petak 78A,” jelasnya.

Selain ngambil gelondongan, RS (pelaku) juga mengambil tonggak kayu Jati secara memotongnya di petak yang sama.

“Tapi RS tidak bisa kami amankan, karena telah kabur,” ungkapnya.

Barang Bukti (BB), sudah kita amankan. Dan para saksi-saksi sudah menjalani proses pemeriksaan penyidik.

“Saksi-saksi tersebut, diantaranya Mentri, Mandor, dan pak Rosi selaku pemilik Gergajian,” katanya sambil mengimbuhkan, mudah-mudahan pelakunya segera tertangkap.

Baca Juga :  Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Jalan Teuku Umar Bondowoso Ditertibkan Satpol PP

Guna keseimbangan dalam pemberitaan, oborrakyat.co.id berusaha untuk menemui Anton, selaku Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Klabang. Namun sangat disayangkan tak ada ditempat. (tif)

Baca juga: AJK Lakukan Unjuk Rasa, Minta Oknum Pejabat DPUPP Situbondo Dicopot 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *