
Surabaya, Obor Rakyat – Kasus penembakan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim melalui Subdit I Kamneg, yang dilaporkan pada tahun 2019 lalu, kini baru memasuki babak gelar perkara khusus.
Dalam gelar yang dilakukan pada Kamis 21 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di ruang gelar perkara, tepatnya di lantai 6.
Hadir dalam giat itu, tersangka serta pelapor dan beberapa petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Menurut keterangan yang dihimpun Obor Rakyat, kedatangan pelapor dan terlapor ke Polda Jatim memenuhi surat undangan dari pihak yang berwajib guna proses gelar perkara khusus.
Baca juga: Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Ketupat Besar-besaran, Mulai 4-16 April 2024 Se-Indonesia
Undangan tersebut menerangkan rujukan 8 point’ diantaranya surat pencabutan laporan Polisi tanggal 12 Maret 2020 dari istri korban.
“Selain pencabutan laporan istri korban, juga surat permohonan pencabutan laporan Polisi tanggal 12 Desember 2023 yang dilakukan oleh kakak kandung korban,” terangnya kepada Obor Rakyat di Mapolda Jatim.
Menurutnya, selain pencabutan laporan, dalam surat yang akan digelar perkara juga merujuk pada kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan pihak Nur Yadi S.Hut., MP selaku kuasa hukum tersangka pada tanggal 27 Desember 2023.
Sementara guna keseimbangan dalam pemberitaan, serta upaya dalam himpun hasil gelar perkara khusus tadi, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp (WA) belum ada tanggapan.
Meskipun tanda baca centang dua biru, menandakan pesan terbaca namun tidak ada tanggapan terkait konfirmasi tersebut
Lantas, apakah dalam gelar perkara khusus tersebut nantinya akan hasilnya sesuai dengan yang diajukan? Apakah akan di restorative justice (RJ). Hingga kini belum ada keterangan resmi dari petugas.
Perlu diketahui berdasarkan nomer laporan LP/K/104/X/2019/JATIM/RES JEMBER/ SEK TEMPUREJO, Tanggal 3 Oktober 2019, serta pelimpahan perkara tanggal 7 Oktober 2019, Surat Kapolres Jember Nomor B/1197/X/RE.1.7/2019/Reskrim.
Terlapor yang bertugas sebagai Polhut TN Meru Betiri Jember, bernama Dody Setiawan di laporkan Mursid Effendy saudara kandung korban Aris Samba atas perkara dugaan TP Pembunuhan dan atau Karena salahnya mengakibatkan meninggalnya korban.
Kejadian tersebut Kamis 3 Oktober 2019 pukul 06.00 Wib TKP Blok Donglo Wilayah Kerja Resort Wonoasri pada titik koordinat X : 797470 Y : 9067438 Kawasan Hutan TNMB Jember 9.
Saat itu petugas polhut berusaha melakukan penangkapan terduga Aris Samba yang saat itu diduga sebagai pencuri kayu. Saat proses penangkapan, korban dihadang Safrudin (petugas Polhut) dalam posisi saling berhadap-hadapan jarak 5 meter.
Korban memegang sebilah parang di tangan kanan yang diangkat atau diacungkan, saat itu terlapor menilai hal tersebut membahayakan keselamatan atau mengancam jiwa rekannya yang menghadangnya.
Merasa terhempit terlapor menembak korban, dengan jarak 7 meter dengan maksud untuk melumpuhkan, namun sasaran bidik meleset
mengenai ketiak bawah tangan kanan dan proyektil menembus rongga dada.
Akibat pendarahan hebat dan menyebabkan korban meninggal dunia pada hari Kamis 3 Oktober 2019 pukul 08.30 wib dalam perjalanan menuju Puskesmas Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Berdasarkan hasil yang dihimpun dari situs laman website salah satu praktisi Hukum menyebut perdamaian tidak menghapus perbuatan pidananya. kejahatan yang meregang nyawa, atau bahasa hukumnya misdrijven tegen het leven, tidak bisa dihentikan begitu saja. (nul)
Baca juga: Tak Usa Khawatir, Libur Lebaran BPJS Kesehatan Surabaya Tetap Layani