Kasus Polhut Tembak Mati Seorang Pembalak Hutan 5 Tahun Silam, Tahap Gelar Perkara Khusus

Surabaya, Obor Rakyat - Masih ingat kasus 5 (lima) tahun yang silam terkait oknum Polhut tembak mati seorang pembalak kayu hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) bernama Aris Samba hingga tewas. Kini masuk tahap gelar perkara khusus.
kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kapolda Jatim: Masyaa Allah Cek ke Dir Krim Um Ya?

Surabaya, Obor Rakyat – Masih ingat kasus 5 (lima) tahun yang silam terkait oknum Polhut tembak mati seorang pembalak kayu hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) bernama Aris Samba hingga tewas. Kini masuk tahap gelar perkara khusus.

Informasi yang dihimpun, gelar perkara khusus itu dilakukan oleh Unit I Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim , pada Kamis (21/3/2024) kemarin.

Lantas, apakah kasus tersebut akan selesei (ditutup)? Atau terus berlanjut?. Hngga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Sementara guna keseimbangan dalam pemberitaan, serta upaya dalam menghimpun hasil gelar perkara khusus tersebut, oborrakyat.co.id, mencoba mengkonfirmasi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto melalui pesan WhastApp (WA) nya.

Baca juga: Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Ketupat Besar-besaran, Mulai 4-16 April 2024 Se-Indonesia

Dalam ketikan chat singkatnya, Kapolda memberikan nomor telepon Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto untuk konfirmasi langsung.

“Masya Allah. Cek ke Dir Krim Um ya,” jawab singkatnya.

Kemudian, Dirreskrimum Polda Jatim, saat dihubungi melalui pesan WA hanya dibaca saja. Juga tidak memberikan jawaban.

Hal yang sama juga dilakukan Wadirreskrimum, AKBP Piter Yanottama. Pesan melalui WA juga hanya dibaca saja. Begitupun juga telpon, tidak diangkat.

Dari penelusuran oborrakyat.co.id, bahwa kasus ini, disebut-sebut kini telah selesai alias tidak dilanjut.

“Sudah ada perdamaian. Sudah ditutup,” jelas sumber dikutip dari Klikku.net

Berdasarkan keterangan dari situs laman website salah satu praktisi Hukum, menyebut perdamaian tidak menghapus perbuatan pidananya. Kejahatan yang meregang nyawa, atau bahasa hukumnya misdrijven tegen het leven, tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Juga :  Tindak Lanjut OTT Terhadap 2 Oknum Jaksa Bondowoso, KPK Panggil Sejumlah Rekanan Kontraktor

Sekadar diketahui, Aris Samba, pembalak kayu hutan TNMB, tewas setelah ditembak petugas polisi khusus hutan (Polsushut).

Pelaku ditembak disebut karena melawan saat ditangkap.

“Saat hendak ditangkap dia mengayunkan golok ke arah petugas. Karena sudah membahayakan, maka tindakan tegas terpaksa dilakukan,” kata AKBP Alfian Nurrizal yang saat itu masih menjabat Kapolres Jember, Kamis (3/10/2019) lalu.

Alfian menjelaskan bahwa Aris adalah warga Kecamatan Tempurejo. Aris sebelumnya tepergok melakukan pembalakan liar di hutan Dusun Krajan, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo. Wilayah ini masuk kawasan TNMB.

“Saat itu dia tidak sendiri, tapi bersama seorang temannya,” jelasnya.

Tahu aksinya dipergoki petugas, Aris dan temannya berusaha kabur. Petugas berhasil mengejar dan hendak menangkap Aris.

“Saat itulah pelaku ini hendak membacok petugas,” terang Alfan.

Akhirnya petugas melepaskan tembakan ke Aris. Sebuah peluru menembus tubuh Aris melalui bawah ketiak sebelah kanan.

“Pelaku meninggal di lokasi. Sedangkan temannya berhasil kabur dan sekarang sudah dimasukkan DPO,” ungkapnya.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti golok milik pelaku dan pistol yang digunakan petugas Pilsushut menembak pelaku.

Polisi kehutanan sendiri adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Direktur Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dyah Murtiningsih mengklaim peristiwa penembakan pelaku pembalakan liar di Jember yang dilakukan polisi khusus hutan sudah sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Gelar Gathering Media, Hernina: Garis Besarnya Peningkatan Mutu Layanan

“Saat itu, ada operasi tangkap tangan pelaku pembalakan liar. Kemudian petugas memberikan peringatan, tetapi pelaku memberikan perlawanan, sehingga terjadilah peristiwa penembakan itu dan pelaku meninggal dunia. Petugas saat itu juga sudah memberikan tembakan peringatan,” katanya di Sidoarjo, Selasa (8/10/2019).

Ia menjelaskan, kegiatan pembalakan liar di wilayah konservasi Meru Betiri itu dinilai sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar tahun 2001.

“Dari saat itu, sampai sekarang kerusakan hutan yang terjadi akibat pembalakan liar sekitar 2.700 hektare,” tuturnya.

Dyah menerangkan usai peristiwa penembakan itu, polisi khusus hutan kemudian diamankan petugas kepolisian untuk dimintai keterangan.

Ia pun menegaskan pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum kepada polisi khusus hutan yang dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polda Jatim. (tim)

Baca juga: Lima Tahun Kasus Penembakan Oknum Polhut di Tangani Polda Jatim, Hari Ini Gelar Perkara Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *