
Surabaya, Obor Rakyat – Siswa SMKN di Surabaya kecewa lantaran giat Saur On The Road di bubarkan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan, Polrestabes Surabaya.
Kekecewaan tersebut bukan tanpa alasan, karena mereka merasa sudah mendapatkan izin dari petugas Kepolisian.
Hal itu dikatakan Ifkey Alif Putra Revanza selaku penanggung jawab acara tersebut.
Menurutnya pengurusan permohonan pengajuhan perizinan sudah dilakukan sejak 14 Maret 2024 di Satlantas Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Tak Usa Khawatir, Libur Lebaran BPJS Kesehatan Surabaya Tetap Layani
“Waktu itu saya kembali lagi pada 18 Maret 2024 bertemu dengan Bapak Johan anggota satlantas Polrestabes,” ujarnya,” Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, lanjut Alif sapaan lekatnya, menanyakan terkait keamanan acara Saur On The Road saat berlangsung, dan petugas memberikan sedikit pesan.
“Ini adalah surat pemberitahuan bukan surat perizinan. Jadi ini cuma sampean memberitahu di Satlantas Polrestabes Surabaya,” jelas Alif dengan menirukan kata Johan saat itu.
Merasa butuh kepastian akan keamanan, saya menanyakan lagi kepada bapak Johan terkait surat pengajuan perizinan tersebut. Apakah surat tersebut aman?.
“Aman mas pokoknya tetap taat lalu lintas, pakai helm sama tidak ugal-ugalan,” beber Alif menirukan perkataan Johan anggota satlantas Polrestabes Surabaya.
Merasa perizinan sudah disetujui oleh pihak Satlantas Polrestabes Surabaya, lalu kegiatan Saur On The Road digelarnya.
Pelaksanaan kegiatannya sudah dijadwalkan rutenya, yakni di JalanAnjasmoro, Jalan Arjuno, Jalan Semarang, Jalan Tembakan, Jalan Indra Pura, Jalan Jembatan Merah, Jalan Tunjungan, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Bambu Runcing, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Tegal Sari dan finish di taman Kartika.
“Setiap peserta mengumpulkan masing-masing 2 nasi kotak, jadi totalnya 528 itu akan dibagikan kepada pengguna jalan dan tukang becak,” katanya.
Namun, belum sempat melaksanakan kegiatan Saur On The Road, pihak Polsek Sawahan langsung mengamankan.
“Ya, kecewa atas kejadian yang terjadi tadi malam. Belum sempat Saur On The Road sudah diamankan duluan, katanya aman tapi kok dibubarkan,” ucapnya.
Ditanya terkait tanda bukti permohonan perizinan?. Alif menyebutkan, bahwa surat tersebut tidak boleh dibawa akan tetapi boleh di foto sebagai bukti jikalau sudah mendapatkan izin.
“Surat izin tidak boleh dibawa, hanya boleh difoto saja,” tambahnya
Sementara, Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos de F.Ximenees mengatakan, total 264 siswa memang diamankan guna untuk mengantisipasi hal mengganggu Kamtibmas. Selain itu 154 motor roda dua juga kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang.
“Dia salah pak, saya selaku Kapolsek Sawahan tidak pernah dikomunikasikan. Dia kumpul juga banyak massa segitu banyaknya, Ini laporan juga dari masyarakat,” tegas Domingos.
Siapa yang jamin kegiatan itu tidak ada efek gangguan kamtibmas yang lain.
“Kemarin mereka di kumpulkan. Darimana izinnya setelah saya tanyakan tidak ada,” terangnya.
Ini kan anak dari kelas X, XI, XII kumpul di Jalan Anjasmoro. Ini juga tidak ada izin dari pihak sekolah.
“Kemudian siapa yang bertanggung jawab kalau ada apa-apa dengan mereka, dalam jumlah 264 siswa dan kendaraan 154 itu dijalan apa tidak membahayakan,” tegas Domingos.
Disinggung terkait petugas Satlantas Polrestabes Surabaya yang saat itu mengatakan Aman?. Domingos mengungkapkan, akan menelusuri nama Johan yang memberikan keterangan pada Alif.
Seluruh kepolisian itu tidak memberikan izin kalau ada kegiatan smSaur On The Road. Itu ada himbauan Kamtibmas baik Kapolda, penanggung jawab wilayah sampai tingkat Polsek.
“Ini kita belajar dari pengalaman, bahwa Saur On The Road lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya. Apalagi melibatkan orang dalam jumlah banyak, mereka ini hanya menunjukan ekstensinya, dan euforia saja,” pungkasnya. (nul)
Baca juga: Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Ketupat Besar-besaran, Mulai 4-16 April 2024 Se-Indonesia