Empat Tahun di Tangani Ditreskrimum Polda Jatim berujung SP3, Pelapor Pertanyakan

Surabaya, Obor Rakyat - Merasa kasus yang di laporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim tak dilanjut, Suhartini Sumitro (56) warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya, pertanyakan kinerja penyidik.
Dra Suhartini Sumitro saat menunjukkan berkas.

Surabaya, Obor Rakyat – Merasa kasus yang di laporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim tak dilanjut, Suhartini Sumitro (56) warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya, pertanyakan kinerja penyidik.

Pasalnya, perkara yang dilaporkan ke pihak berwajib, pada tanggal 22 Juli 2020, dengan tanda bukti nomer LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT.

Laporan tersebut menerangkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan jerat pasal 378 atau 372 KUHP.

Kendati demikian, Suhartini berharap laporan tersebut mendapatkan keadilan terhadap apa yang telah dialaminya.

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya, Bekuk Pelaku Curanmor Satu DPO

Setelah empat tahun lebih menunggu hasil dari laporannya ternyata isi surat yang diberitahukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim membuat Suhartini kecewa berat.

Isi surat tersebut adalah surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Maret 2024. Dengan nomor B/1154/SP2HP-7/III/RES.1.1.1/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.

“Saya laporkan pada tahun 2020, dan tanggal 13 Maret 2024 kemarin, ternyata perkaranya dihentikan (SP3). 4 tahun dan SP2HP sampai ke -7,” ujar Suhartini, Minggu, (24/3/2024), malam.

Lanjut Suhartini, SP2HP pun berjalan setelah dirinya melakukan pengaduan melalui Dumas.

“Saya sampai Dumas, baru berlanjut pemanggilan guna dimintai keterangan serta kumpulkan bukti-bukti. Bukti ada semua,” tutur sembari menunjukkan beberapa berkas.

Baca Juga :  Pemkab Situbondo Akan Bangun GOR Bung Karna

Suhartini juga meminta, kasus yang dilaporkan terus dilanjutkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Duduk perkara awal Suhartini dibujuk rayu untuk berinvestasi sebesar Rp. 1 milliar di perusahaan PT Max Plant Investment berkantor Graha Bumi Putera, Jalan Darmo no. 155 – 159, Kota Surabaya.

Tawaran investasi itu ditawarkan saudara Rudi salah satu karyawan PT. Max Plant, menawarkan produk Investasi REPO (Repurchase Agreement) bergerak dibidang saham.

“Saya dijanjikan mendapatkan imbalan hasil didepan dengan besaran 12% dengan jumlah Rp.1.900 lembar saham sebanyak 494.200 dan harga 1660 saham POOL (Pool Advista Tbk.) sebagai jaminan dalam proses transaksi dengan nilai 200% dari dana yang disetorkan,” paparnya.

Dengan imbalan yang telah diterangkan Rudi akhirnya Suhartini menyetujui membeli produk tersebut dan nasabah membuka rekening dana dan nasabah (RDN) di Trimegah Sekuritas yang digunakan untuk melakukan transaksi crossing dengan pihak pertama (PAS).

“Saya mentransfer uang sebesar Rp. 1 miliar, pada tanggal 11 Juli 2019,” kata Suhartini, menunjukkan bukti resi yang terprint lembaran.

Baca Juga :  Kapolri Hadiri HUT ke-79 TNI AL

Singkat cerita, Rudi mengatakan kepada saya uang akan kembali penuh setelah enam bulan dalam perjanjian kontrak tersebut.

“Pada saat jatuh tempo saya menagih uang saya dan uang imbalan. Ternyata pihak Rudi tidak bisa mengembalikan uang dan berkelit,* imbuhnya.

Sementara guna keseimbangan dalam pemberitaan, Obor Rakyat menghubungi Kombes Pol Totok Suharyanto guna konfirmasi akan dihentikannya laporan tersebut.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan, meskipun nada ponsel tampak berdering, menandakan telpon masuk. (nul)

Baca juga: Petugas Katakan Aman Untuk Perizinan Saur On The Road, Tapi di Bubarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *