Dua Bos Swasta Pengendali CV Wijaya Gemilang, Pemberi Suap ke Kajari Bondowoso Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang, pemberi suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya.

Surabaya, Obor Rakyat – Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yang didakwa karena memberi suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta kepada dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, dituntut penjara 2,5 tahun.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/3/2024).

Disampaikannya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara 2,5 tahun dengan pidana denda sejumlah Rp100 juta atau subsider pidana penjara enam bulan.

Pasalnya, kedua terdakwa terbukti secara kompak dan meyakinkan memberikan uang sejumlah Rp 225 juta dan Rp 250 juta kepada Terdakwa Puji Triasmoro, eks Kepala Kejari Bondowoso melalui Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.

Baca juga: Empat Tahun di Tangani Ditreskrimum Polda Jatim berujung SP3, Pelapor Pertanyakan

“Terdapat kerja sama yang kuat dan erat para terdakwa Rp 225 juta dan Rp 250 juta kepada Puji, agar tidak melanjutkan penanganan perkara di kejari soal pengerjaan rehabilitasi puskesmas Wringin, Botolinggo, jalan, dan proyek pangan,” ujar Wawan saat membacakan amar tuntutan, di depan majelis hakim persidangan.

Baca Juga :  Putra Daerah Asli Situbondo, Pernah Sabit Juara 2 Silver Word, Vocational College Skills Competition Grup Stage

Kemudian, Wawan mengurai hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas perilaku korupsi, kolusi dah nepotisme (KKN).

Namun, ada juga sejumlah pertimbangan yang meringankan keduanya. Mereka dianggap sopan dan mengakui perbuatannya. Lalu, belum pernah dihukum, dan juga memiliki keluarga untuk dihidupi.

“Hal memberatkan, tidak mendukung pemerintah menumpas KKN. Hal meringankan, sopan dan mengakui perbuatannya. Belum pernah dihukum. Punya tanggungan keluarga,” ungka Wawan.

Sementara itu, Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa menyampaikan pembelaannya pada agenda sidang lanjutan, Rabu (3/4/2024) pekan depan.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Semeru 2025, Polda Jatim Siagakan 4.448 Personel Gabungan

“Anda saya kasih kesempatan di pekan depan ya. Harus dipakai. Kalau tidak ada, ya tak bisa didengar pembelaannya,” kata singkatnya, Ni Putu Sri. (nul)

Baca juga: Waspada! Penipuan Berkedok Jurnalis, Ancam Sebar Video Lalu Memeras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *