
Surabaya, Obor Rakyat – Seorang pria warga Lamongan yang tinggal di Surabaya, berinisial MS (20), diduga menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan seorang wartawan media nasional, pada Minggu (24/3/2024) malam.
Kejadian tragis ini dimulai dari sebuah video call (VC) melalui aplikasi WhatsApp yang awalnya berawal dari aplikasi MiChat.
Dalam panggilan video tersebut, MS terperangkap dalam situasi yang memprihatinkan, dipaksa untuk menampakkan dirinya dalam keadaan telanjang. Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi pemerasan, dengan ancaman bahwa video tersebut akan diunggah ke media sosial (Medsos) jika tidak membayar biaya sebesar Rp750.000 setiap minggunya.
“Spontan saya lihat VC itu perempuan langsung bugil, dengan adegan meremas-remas buah dadanya,” ujar MS saat dimintai keterangan beberapa awak media di tempat kosnya, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya, Bekuk Pelaku Curanmor Satu DPO
Setelah itu, lanjut MS, lantas tak berselang lama, vidio tersebut dikirim sudah dalam keadaan file yang teredit yang diduga catut nama media nasional, serta chat untuk meminta uang guna tidak dipublikasikan.
“Takut saya mas, kalau sudah Viral khawatir dikeluarkan dari pekerjaan. Saya beban moral mas,” paparnya.
Sementara Erlangga Setiawan, SH salah satu keluarga dari korban menyayangkan akan oknum yang mengaku Media Nasional dengan meraup keuntungan dari vidio yang dikirimnya.
Ia pun akan menyerahkan dugaan kasus pemerasan itu kepada pengacara, dan akan mengawal hingga mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.
“Saya adik dari korban, dengan ini saya serahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukum kami. Dan apabila tidak ada klarifikasi, dari pihak yang mengaku dari media nasional, kami keluarga akan mendatangani surat kuasa,” katanya.
Dari kejadian itu, saudara saya terserang mental hingga mengalami kerugian keuangan lantaran tidak berani bekerja menahan beban moral.
“Kakak saya tidak berani keluar rumah, hingga tidak berani bekerja, sikisnya terguncang karena kejadian ini,” tambahnya.
Sementara itu, Riszchi Hari Setyawan, kuasa hukum MS, menyatakan bahwa klien nya mengalami trauma psikis yang sangat berat akibat peristiwa ini.
“Klien saya terhubung dengan aplikasi MiChat, kemudian di video call salah satu wanita sehingga terjadi video call phone sex,” ungkap Rizki.
“Ternyata dari situ, korban ini diperas dengan ancaman bahwa video tersebut akan diviralkan di salah satu media nasional dan diedit menggunakan logo media nasional,” lanjutnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keberadaan media nasional yang disebutkan sebagai ancaman.
Rizki menegaskan, bahwa kasus ini melibatkan unsur pemerasan dengan memanfaatkan nama lembaga atau perusahaan media.
“Pihak berwenang telah mengidentifikasi kasus ini sebagai pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,” sebutnya.
Peristiwa tragis ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan media nasional.
“Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” pungkasnya. (nul)