Panen Raya Padi Inpari 32 di Bataan Bondowoso, Pj Bupati: Pupuk Bersubsidi Akan Disalurkan Lewat BUMDes 

Bondowoso, Obor Rakyat - Pejabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, menyebutkan bahwa selain pupuk bersubsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ada di kios-kios, pemerintah daerah (Pemda) juga menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memprogram pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada para petani melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, bersama Dandim 0822, Letkol Arm, Suhendra Cipta, dan Pj Sekda, Haeriyah Yulianti, Asisten III, Adurrahman, kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Hendri Widotono, dan Camat Tenggarang, Rifki Hariyadi, saat memberikan sambutan dalam kegiatan program Gerakan Tanam dan Panen Raya Padi Inpari 32 di Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang.

Bondowoso, Obor Rakyat – Pejabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, menyebutkan bahwa selain pupuk bersubsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ada di kios-kios, pemerintah daerah (Pemda) juga menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memprogram pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada para petani melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pernyataan tersebut, disampaikan saat memberikan sambutan dan arahan pada kegiatan dalam program Gerakan Tanam dan Panen Raya Padi Inpari 32 bersama Komandan Kodim (Dandim) 0822, Letkol Arm, Suhendra Cipta, di persawahan Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jumat (29/3/2024).

“Yang dapat mengelola program ini, nantinya BUMDes yang sudah legal secara regulasi,” tegasnya.

Nantinya, kami meminta kepada bagian dari Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), berkewajiban sama dengan Camat, dan Kepala Desa (Kades), untuk memonitor atau mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di BUMDes.

Baca juga: 65 Poktan di Kabupaten Bondowoso, Dapat Bantuan Benih Padi Inpari 32

Jika ada BUMDes yang nakal langsung kita tutup. Tak ada lagi bermain dengan harga pupuk bersubsidi. Semuanya harus sesuai dengan HET yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Kades Harus Tahu, Aturan Baru Penggunaan Dana Desa TA 2025

“Saat penjualannya nanti sesuai dengan SK Bupati. Misalnya, per kwintal dihargai Rp 225 ribu, kemudian di jual Rp 250 atau Rp 275 ribu oleh BUMDes, itu merupakan administrasi. Jika lebih dari harga tersebut, sampean bisa melaporkan. Sebab, ongkos dan gaji karyawan sudah bisa dihitung. Artinya jangan banyak-banyak ngambil keuntungan kasihan petani,” kata orang nomor satu di Bondowoso itu.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penyaluran pupuk bersubsidi tak lagi disalurkan perorangan atau kelompok yang masih mempersulit penyaluran pupuk itu sendiri. Kemudian memperkaya diri dengan kredit-kredit yang tentunya membebankan masyarakat.

Baca Juga :  Luar Biasa, Perbaikan Infrastuktur Jalan di Kabupaten Probolinggo Hampir 100 Persen

“Sehingga penyaluran lewat BUMDes yang tersistem dan terlegitimasi dengan baik, diharapkan dapat membuat pengedaran pupuk bersubsidi tepat sasaran,” pungkasnya. (red)

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pj Bupati Bondowoso Bersama Dandim 0822 Hadiri Tanam-Panen Padi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *