Tiga Cewek Kompak Gelapkan Investasi Bodong, Kerugian Miliaran Rupiah

Surabaya, Obor Rakyat – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang wanita dari CV Cuan Grub. Yakni, AD, MR, dan RF.
tiga orang cewek yang diduga gelapkan investasi bobong saat diamankan polisi.

Surabaya, Obor Rakyat – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang wanita dari CV Cuan Grub. Yakni, AD, MR, dan RF.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda jatim, Pada, Jumat (5/4/2024).

“Penetapan tiga tersangka tersebut, setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Bubutan Bekuk Pelaku Curanmor, Dua Dihadiahi Timah Panas

Dari 14 LP tersebut, ada 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP ditangani Polres yang ada di wilayah setempat.

“Dari 9 LP itu satu laporan Polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV cuan grup,” jelas Pitter.

Para korban, melaporkan diri pada, (19/10/2023), diantaranya berinisial WW
bersama 6 korban lainnya.

Total kerugian sekitar Rp. 351 juta. Kejadian pada Februari 2023 lalu. Dan semenjak 3 April 2024 Kami sudah menahan ketiga tersangka dan berserta barang bukti diantaranya, surat terkait dengan pendirian CV Cuan grup, buku tabungan, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, barang bukti digital berupa obrolan-obrolan di grup untuk bujuk rayu yang dilontarkan oleh para tersangka terhadap para korbann.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri

“Semua sudah kita amankan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk kronologinya, pada awal bulan Februari 2023 tersangka MR ini menawarkan kepada pelapor dan 6 korban lainnya untuk bisa berinvestasi di perusahaannya yakni CV cuan grup.

Dikuatkan oleh tersangka yang lain yaitu RF dengan menyampaikan bahwa CV Cuan Grup ini sangat bagus prospeknya di mana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.

“Untuk membuat tertarik para korban para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis,” ungkap Pitter.

Ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya yaitu; pertama jika dana diinvestasikan 3 bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15% per bulan.

Skema kedua, kalau dananya investasi 7 hari akan mendapatkan keuntungan 3% setelah di hari ke-7.

Skema ketiga, kalau dananya investasi 10 hari maka akan mendapatkan keuntungan 6% di hari ke-10 dan skema keempat apabila dananya diinvestasikan satu bulan maka akan mendapatkan keuntungan 17% .

Dari persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada para korban lainnya. Sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan l, menggiurkan, sehingga mau menyetorkan dananya ke CV cuan group.

“Ada Rp 150 juta yang di TF kan ke rekening CV cuan group korban pelapor dan 6 korban lainnya. Kemudian uang itu beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan baik modal maupun keuntungan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Setelah Demonstrasi Besar-besaran di Situbondo, Kini KPK Datang Lagi 

Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada 9 LP. Dan masih ada 8 LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari 9 LP tersebut ada 34 orang korban dan nilai kerugian 4 milyar lebih,” jelasnya.

Sedangkan 5 LP di kewilayahan ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang ada 2 dan Polres Lamongan ada satu.

“Dari 5 LP tersebut ada 11 orang korban total kerugian 853 juta, jika diakumulasikan total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim totalnya ada 45 korban dengan total kerugian 4,8 miliar,” katanya sambil mengimbuhkan, atas perbuatan tersangka mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Reporter : Ainul Mukorobin
Sumber: Bidhumas Polda Jatim
Editor: Latif

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 1 Terduga Pengedar dan 5 Terduga Pemakai Narkoba dari Sampang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *