
Surabaya, Obor Rakyat – Komplotan pembobol gudang dikawasan Pergudangan Margomulyo Indah Blok B, Tandes Surabaya, akhirnya di bekuk unit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes setempat.
Tak tanggung-tanggung seluruh isi gudang hampir ludes. Ironisnya atap serta pilar pun turut digasak.
Pencurian dengan pemberatan itu, dilakukan semenjak Tahun 2016 silam. Secara berkala komplotan tersebut, menguras besi serta alat-alat yang ada.
Pelaku yang diamankan, diantaranya adalah Alam Fahani (38), Anas Hasan (54), Koulul Karim (37), Muhammad Faruk (48) Warga Buntaran, Tandes, Surabaya, Fauzan (56) warga Beji, Pakal, Zozi Firmandes (43) Kedamean Gresik, serta dua Warga Manukan Sikatan Heru Wibisono (43) dan Taufik (47).
Baca juga: Tiga Cewek Kompak Gelapkan Investasi Bodong, Kerugian Miliaran Rupiah
Melalui Konferensi Pers, Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo, M.Hum serta Kanit Reskrim Iptu E. Octavianus M. SE.,MH., MM, dengan didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengatakan bermula dari pemilik gudang yang merasa janggal akan lubang pada tembok.
“Setelah masuk gudang, pemilik spontan kaget dengan melihat atap gudang yang semula tertutup menjadi terang, lantaran atap hilang,” ujar Kompol Budi Waluyo, Sabtu (6/4/2024).
Merasa barang di dalam banyak yang hilang, lantas korban berinisiatif menyanggong dengan merekam aksi beberapa pelaku.
Sejak Tahun 2016 Gudang itu sudah tidak ada aktifitas atau tutup, namun isi gudang masih banyak isinya dan oleh pemiliknya mau disewakan.
“Korban sempat merekam menggunakan HP (Handphone red), dan memergoki dan menanyakan maksud tujuan. Namun berdalih sedang mencari kayu,” jelasnya.
Karena tak mengakuhi perbuatannya, korban melaporkan aksi dugaan pencurian dengan tanda bukti LP-B/33/ll/RES.1.8./2024/RESKRIM/Surabaya/SPKT Polsek Tandes pada 16 Februari 2024.
“Setelah mendapati laporan, Unit Reskrim Polsek Tandes langsung melakukan serangkaian Penyelidikan. Dari bukti permulaan yang cukup, Opsnal melakukan penangkapa pada 18 Maret 2024” kata perwira dengan pangkat melati satu dipundak itu.
Setelah, lanjut Kompol Budi Waluyo, setelah merujuk kepada salah satu pelaku, lantas dikembangkan hingga sembilan orang yang ikut andil dan hasil pemeriksaan.
“Semua ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Sementara ditempat yang sama, Kanit Reskrim Iptu E. Octavianus M. SE.,MH., MM, membeberkan kronologis kejadian, dengan merusak gembok bagian depan para pelaku menjalankan aksi pencurian tersebut.
“Selain melubangi tembok dengan ukuran kurang lebih 120 cm, sebagai akses masuk dengan cara menunduk, pelaku juga merusak kunci gembok bagian belakang,” terangnya.
Menurutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gudang Margomulyo Indah Blok B 24-25 Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya.
“Di gudang itu banyak besinya, dengan menggunakan alat plaser las pelaku memotongi dan di jual secara berkala,” tegasnya.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakuhi semua perbuatannya, dengan secara berkala dan hasil pun dibagi rata.
“Dilakukan tidak satu atau dua kali, namun secara bertahap. Bila hasil pembagiannya 1,5 juta. Itu sekali beraksi dan kasus ini mulai 2016,” sebut Iptu E. Octavianus M.
Hasil jarahan itu diangkut menggunakan truk, dan penadahnya pun ikut diamankan. 480 (Penadah-red) juga kami amankan, untuk sisa barang bukti turut kita amankan, diantarannya dua besi las blander, selang las dan kunci inggris.
Tak hanya itu, sisa yang belum sempat terjual yakni potongan besi yang sudah diikat, potongan kayu yang sudah diikat, potongan seng, dan sebuah gunting besi.
“Dari total kerugian pemilik gudang merasa dirugikan hingga 300.000.000,- juta,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e KUHP, sedangkan penadah disangkakan pasal 480 KUHP.
“Ancaman kurungan penjara selama lamannya tujuh tahun, namun nanti dipersidangan yang akan memvonisnya,” pungkasnya. (nul)
Baca juga: Unit Reskrim Polsek Bubutan Bekuk Pelaku Curanmor, Dua Dihadiahi Timah Panas