PKL di Jalan Jaksa Agung Suprapto Membandel, Satpol PP Bondowoso Kembali Menertibkan 

salah satu PKL jualan di atas trotoar di jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, saat ditertibkan oleh petugas Satpol PP Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso tanpa henti-hentinya menertibkan Pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di atas badan jalan di kawasan Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

Usaha penertiban yang dilakukan sebelumnya tidak digubris sama sekali, dan pada Sabtu (13/4/2024) Satpol PP Kabupaten Bondowoso kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL yang melanggar di atas trotoar Jl Jaksa Agung Suprapto tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, penertiban ini harus terus dilakukan agar jantung kota ini tetap bersih, aman dan nyaman.

Ia menegaskan, penertiban ini bukan menghukum masyarakat atau mencari kesalahan masyarakat.

“Tetapi penertiban ini mengajak masyarakat untuk tertib lingkungan dan tertib usaha,” ujarnya.

Baca juga: Kasatpol PP Bondowoso : Kalau Ingin Haknya Dihargai, Hormati dan Jangan Merugikan Apalagi Merampas Hak Orang Lain

Ia juga mengaku penertiban bukan melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan asalkan taat pada aturan.

Baca Juga :  Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina

”Kami tidak melarang orang berjualan asalkan berjualan pada tempatnya dan tidak melanggar peraturan daerah. Kami menertibkan untuk menciptakan kemanaan dan kenyaman masyarakat semua,” kata Slamet.

Penertiban akan terus dilakukan, serta dalam memberikan efek jera atau peringatan bagi yang melanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Supaya tidak ada yang melanggar kembali.

Slamet berharap ada pemikiran bersama karena tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP saja.

Menurut Slamet, Satpol PP sifatnya hanya sebatas jika ada pelanggaran baru bisa ditindak. Untuk memberikan efek hanya bisa dilakukan sidang Tipiring.

Baca Juga :  Pemerintah Tak Lagi Berlakukan Pangkat Golongan I, II, III dan IV PNS, Ini Gantinya

”Maka dari itu pembinaan harus dilakukan oleh semua pihak dengan terpadu dan integritas. Dengan demikian pelanggaran akan bisa diatasi, sehingga tercipta Bondowoso yang bersih aman dan nyaman,” pungkasnya. (tif)

Baca juga: Viral di Medsos, Penipuan Dengan Modus File APK ‘Surat Panggilan Polda Metro Jaya’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *