
Surabaya, Obor Rakyat – Sebanyak 11 orang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Mereka digrebek karena kedapatan sedang “Andok” (pakai ditempat) jenis sabu,-sabu di Jalan Kunti Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Widhi Haryoko menerangkan, dari penggrebekan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus 11 orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu.
“Ke 11 orang pelaku yang di amankan, DN (24) warga Kunti Surabaya, SBA ( 33) warga Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, YR (26) warga Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Wonokusumo Surabaya, BMS (22) warga Waru Sidoarjo, SA ( 39) warga Peneleh Surabaya, APP (23) warga Sidoarjo, BR (34) warga Kedung manggu Surabaya, AS (24) warga Simo Gunung Surabaya, dan ABS (23) warga Gunung Barat Tol Surabaya,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas
Pengungkapan ini merupakan atensi dari bapak Kapolri dan bapak Kapolda Jatim.
“Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya,” ungkap AKP Widhi.
Berdasarkan pengakuan DN, SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, para tersangka datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim (DPO). Kemudian para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu itu di tempat yang sudah disediakan oleh Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup yang ber-AC.
Tersangka DN berperan sebagai orang yang mengawasi tempat penjualan sabu. Sedangkan tersangka SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS berperan sebagai pembeli dan pengguna.
“Hasil urine 11 orang Tersangka
positif mengandung Methamphetamine,” bebernya.
Sementara Kasubdit Narkoba Polda Jatim, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, dari 11 orang pelaku yang di amankan 10 diantaranya merupakan pengguna dan 1 orang terindikasi sebagai bandar.
Dari hasil penggeledahan petugas temukan barang bukti yakni, 15 korek api, 12 alat hisap, 10 pipet, 6 klip sisa pakai, 1 bungkus sabu, 7 handphone, 3 tas serta uang sebesar Rp 251 ribu
“Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam 15 tahun penjara,” (nul)
Baca juga: Reskrim Polsek Tandes Amankan Sembilan Komplotan ‘Maling’ Gudang, Kerugian Capai Ratusan Juta