
Bondowoso, Obor Rakyat – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso, menertibkan sejumlah lapak (Gerobak) pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya usai berjualan di badan jalan pada Senin (22/4/2024) sore.
Penertiban lapak PKL yang dipimpin Kasi Penanganan dan Gangguan Ketertiban Umum Satpol PP Bondowoso, Ahmad Hamri itu dilakukan di Jalan Teukur Umar, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Hamri mengungkapkan, bahwa penertiban ini dilakukan karena PKL yang berada di Jalan Teukur Umar tersebut, tidak mengindahkan imbauan petugas.
Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban para PKL sudah dilakukan sosialisasi agar tidak meninggalkan lapak guna menjaga ketertiban umum (trantibum). Ini masih membandel.
Baca juga: Satpol PP Bondowoso Razia “Warung Miras” Berkedok Jualan Kopi
“Buktinya masih ditemukan adanya PKL meninggalkan lapaknya di atas badan jalan. Terpaksa kita lakukan penertiban terhadap lapak PKL yang ditinggal di badan jalan,” kata Hamri.
Kami tidak melarangnya untuk berjualan. Tapi masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku, jangan meninggalkan lapak atau barang dagangan usai berjualan.
“Kita sangat berharap agar masyarakat selalu mematuhi aturan yang ada agar terciptanya Kabupaten Bondowoso yang nyaman bagi siapa saja yang mengunjunginya,” tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan penertiban lapak PKL ini, Satpol PP menggandeng Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso. (tif)
Baca juga: Gelar JJS, Satpol PP Bondowoso Sosialisasikan Stop Rokok Ilegal