
Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Binakal, Samsul Arifin (SA), sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Kepala Kejaksaan (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri melalui Kasi Pidsus, Dwi Hastaryo menjelaskan, menetapkan mantan Kades Binakal ini, sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat kegiatan fiktif pengadaan ternak bebek, pembelian alat Pande Besi, dan pembelian handphone yang sumber dananya dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Sehingga merugikan keuangan negara Rp 177 juta.
“Tersangka SA sempat mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali. Sampai akhirnya, penyidik Kejaksaan menangkap tersangka dirumahnya,” kata Kasi Intel.
Tersangka SA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka SA dilakukan penahanan yang terhitung hari ini 24 April 2024 sampai 20 hari kedepan dan ditempatkan di Rutan Bondowoso,” tandasnya.
Sekadar diketahui, SA ini menjabat Kades Binakal, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, periode 2016-2021. (tif)
Baca juga: Terbukti Terima Uang Makelar Kasus Saat OTT KPK, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara