Status Tersangka Tak Ditahan, Pelapor Surati Kapolda Jatim 

Surabaya, Obor Rakyat - Setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Ditreskrimsus, Unit IV Subdit IV Tipidter melakukan serangkaian Penyelidikan, akhirnya pada 14 Maret 2024, Robert Simangungsong sudah berstatus tersangka. 
tampak depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Kasus Polda Jatim.

Dirreskrimsus: Proses Hukum Berjalan

Surabaya, Obor Rakyat – Setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Ditreskrimsus, Unit IV Subdit IV Tipidter melakukan serangkaian Penyelidikan, akhirnya pada 14 Maret 2024, Robert Simangungsong sudah berstatus tersangka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang pada nomer S.Tap/37/III/RES.2.4/2024/. Namun sayangnya pelaku tidak ditahan dan terpantau bebas berkeliaran.

Melihat masih belum ditahan, pelapor Thio Trio Susantono, S.H mengajukan surat Permohonan Penahanan Tersangka, hingga sampai ke Kapolda Jatim.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie saat dikonfirmasi mengatakan akan meneruskan proses hukum sebagaimana layak mestinya.

Baca juga: Optimalkan Layanan Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, Berikan Arahan Ujian Simulator

“Proses hukum berjalan. Pemberkasan juga sudah lengkap tinggal dinyatakan P-21 dari Kejaksaan,” ujarnya saat dihubungi melalui +62 812-1272X-XXX, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga :  Dua Kali Mangkir, Oknum LSM Otak Korupsi Renovasi Perpus Maros Dijemput Paksa 

Disinggung terkait pelaku tidak ditahan, Luthfie mengatakan penahanan itu sifatnya Subjektif.

“Untuk masalah penahanan itu kewenangan subjektif. Maaf ya saya sekarang juga sedang rapat,” jelas Luthfie dengan mengakhiri sambungan WhatsApss nya.

Sementara, guna keseimbangan dalam pemberitaan, Obor Rakyat menghubungi Robert Simangungsong melalui salular +62 811-3344-XXX. Sayangnya Chat terlihat centang dua menandakan pesan masuk, akan tetapi juga belum ada tanggapan, hingga berita ini ditayangkan.

Perlu diketahui, berdasarkan surat LP/B/60/I/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 25 Januari 2023, pelapor Thio Trio Susantono, S.H melaporkan Robert Simangungsong atas dugaan mengunakan gelar dengan ijazah palsu.

Dugaan tersebut merupakan tindak Pidana, Pasal 93 Jo. Pasal 28 ayat (7) UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi adalah 10 (sepuluh) Tahun sebagaimana juga dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan 21 ayat (4) huruf. (nul)

Baca juga: Pj Gubernur Jatim “Tak Punya Etika” Hadiri Acara HPN di Jember Datang Lambat Pulang Duluan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *