Oknum Polisi Sukomanunggal “Keloni dan Larikan Motor” Kini di Proses Propam

Surabaya, Obor Rakyat - Terkait adanya anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, yang diduga kencani dan gelapkan motor milik seorang wanita langsung ditanggapi serius oleh Polrestabes Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat memberikan keterangan.

Kapolsek: Monetor Sudah di Lap ke Kasi Propam

Surabaya, Obor Rakyat – Terkait adanya anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, yang diduga kencani dan gelapkan motor milik seorang wanita langsung ditanggapi serius oleh Polrestabes Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi memberikan tanggapan terkait berita oknum tersebut.

Haryoko membenarkan adanya anggota inisial FPH, yang berpangkat Briptu. Untuk kasusnya saat ini masih dalam proses di Sie Propam dan sudah diamankan.

“Saat ini oknum tersebut sudah ditahan oleh Sie Propam Polrestabes Surabaya. Pelaku sendiri saat ini ditempatkan dalam sel khusus,” jelas Haryoko, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Oknum Polisi Provost Berdinas di Polsek Sukomanunggal, Diduga Kencani dan Larikan Motor

Ia juga menegaskan, kasus yang menimpa FFH ini masih dalam proses di Sie Propam.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 157 Pati dan Pamen, Enam Kapolda

“Jika nantinya terbukti bersalah maka oknum tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Kepolisian,” imbuhnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainul Rofiq juga membenarkan oknum anggotanya yang saat ini berstatus terlapor atas dugaan kencani serta membawa lari milik korban.

“Iya mas, Monetor sudah di lap ke Kasi Propam,” tandasnya.

Sekadar diketahui, terduga pelaku yang resmi dilaporkan dengan tanda bukti laporan nomor : LP/B/165/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, oleh korban berinisial IN.

Modus yang dilakukan oleh terlapor dengan cara meminjam motor miliknya. Namun, hingga saat ini oknum Polisi tersebut tak kunjung mengebalikan. Merasa di tipu dan menjadi korban, akhirnya IN tempuh jalur hukum. (nul)

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro, Diduga Korupsi Dana BKK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *