
Bondowoso, Obor Rakyat – Puluhan wartawan di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, yang tergabung dalam Forum Jurnalis Bondowoso menggelar aksi damai untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang salah satu pasalnya mengancam kebebasan pers, Jumat (17/5/2024) malam.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bondowoso, Haryono menilai pasal yang menyebutkan adanya pelarangan eksklusif konten investigasi membatasi kebebasan pers.
“Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” beber Haryono.
Para wartawan tersebut yang tergabung Forum Jurnalis Bondowoso dari berbagai organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Baca juga: Pj Bupati Bondowoso: Kita Tidak Anti Kritik, Tapi Beri Juga Solusi
Haryono beranggapan bahwa peliputan investigasi ini mampu memberikan informasi yang mendidik untuk masyarakat sehingga perlu mendapatkan dukungan.
“Liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam,” katanya.
Aksi damai di munomen Gerbong Maut atau di depan kantor Pemerinfah Daerah (Pemda) Kabupaten Bondowoso merupakan bentuk pernyataan sikap untuk menolak revisi UU Penyiaran.
Dalam kegiatan ini ada sejumlah tuntutan yang diminta oleh para wartawan sebagai peserta aksi damai. Di antaranya, secara tegas menolak, dan meminta agar sejumlah pasal, dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi, mengancam, kemerdekaan pers dicabut.
“Kami meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik,” tegas Haryono.
“Selain itu, kami juga meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat, untuk membungkam kemerdekaan pers, serta kreativitas individu di berbagai platform,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, ketua JMSI Bondowoso, Bahrullah juga ikut merinci, pernyataan sikap dari rekan-rejab pers.
“Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan, bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran, atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur, bahwa terhadap pers nasional, tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara, paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya. (tif)
Baca juga: Bambang Soekwanto Masih Sembilan Bulan Menjabat Pj Bupati, Tuai Pujian dari Masyarakat Bondowoso