
Bondowoso, Obor Rakyat – Bulan Desember tahun 2023 yang lalu merupakan berakhirnya masa jabatan beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bondowoso, termasuk Desa Mrawan, Kecamatan Tapen.
Untuk melangsungkan roda pemerintahan desa, diangkatlah Pejabat (Pj) Kades sebagai pengisi kekosongan jabatan tersebut.
Menurut peraturan perundang undangan, Mantan Kades yang sudah berakhir masa jabatannya, harus mengembalikan aset-aset desa kepada Pj Kades yang meneruskan, salah satunya adalah Tanah Kas Desa (TKD).
Wartawan Obor Rakyat, tempo hari mendapatkan pengaduan dari Masyarakat, bahwa inisial SJN yang merupakan mantan Kades Mrawan enggan menyerahkan TKD kepada Pj Kades.
Baca juga: Warga Pasang Poster, Bentuk Dukungan Terhadap Bambang Soekwanto di Pilkada Bondowoso 2024
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Pj Kades Mrawan, Kusmiati membenarkan, hal tersebut.
“Kalau aset-aset lainnya sudah diserahkan, kecuali TKD,” terang Kusmiati, Selasa (21/5/2024).
Sementara itu, camat Tapen, Dwi Wahyudi, menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memanggil mantan Kades tersebut ke Kecamatan.
“Sudah saya panggil, namun mantan Kadesnya saja yang nakal,” terangnya.
Temuan ini sudah ditangani pihak irban 4 Inspektorat Bondowoso.
“Tunggu saja hasil pemeriksaannya,” kata Dwi
Silahkan sampean klarifikasi sendiri ke mantan kades Mrawan ya?.
“Karena kasus ini bukan ranahnya saya, tapi ranahnya mantan Kades itu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, terkait kasus ini, mantan Kades Mrawan tersebut, sulit untuk dikonfirmasi. (tim)
Baca juga: Pj Bupati Bondowoso Lantik 6 Pejabat Eselon ll, Ini Daftar Lengkapnya!