
Surabaya, Obor Rakyat – Kecelakaan Lalu Lintas yang terduga pelaku melarikan diri akhirnya berhasil diungkap Satlantas Polrestabes, Surabaya. Keberhasilan itu di Rilis pada Rabu (22/5/2024).
Giat Konfensi Pers itu di pimpin langsung oleh Kasatlantas, Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, di Gedung Patriatama Colombo.
“Alhmdulillah, Satlantas Polrestabes Surabaya, berhasil amankan 1 terduga pelaku tabrak lari beberapa waktu lalu,” ujar mengawali giat itu.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi atensi Satlantas untuk mengungkap lama yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Baca juga: Tebar Kebahagiaan, Kapolrestabes Surabaya Kembali Gelar Sarapan Bareng Abang Becak
“Kami berupaya untuk memberikan yang terbaik, dan menjadi tugas untuk menurunkan angka laka. Kejadian itu Mei, sekitar pukul 02.45 WIB,” terang AKBP Arif.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang masuk wilayah hukum Polrestabes itu, tepatnya di Jalan Simpang Empat, Diponegoro, Surabaya.
“Dalam kejadian naas itu, korban meninggal dunia atas nama Iqbal warga Perak, Surabaya, dengan menggunakan motor Suzuki GSX dengan L 5842 AW,” kata Perwira dengan melati dua dipundaknya itu.
Sedangkan Korban tidak sendiri, melainkan berboncengan dengan Setto Aji Sasongko (21) yang kini masih dirawat di rumah sakit, lantaran luka parah.
“Setelah kejadian itu, kami Satlantas bergerak cepat untuk melakukan cek Nopol yang saat itu terekam CCTV. Dan unit mobil yang digunakan dapat kita amankan,” jelasnya.
Pihaknya pun menguraikan, Mobil jenis Alya bernopol L 1796 ACD berhasil diamankan di daerah Sidoarjo, sedangkan terduga berinisial IM (20).
“Setelah kita amankan, kita cek kelengkapan, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki SIM. Merasa perlengkapan dalam mengemudi tak lengkap, dan takut sehingga memilih kabur,” ungkap Arif yang fasih dalam berbahasa inggris itu.
Setelahnya kejadian, terduga sempat menghilangkan jejak dengan kabur ke arah Utara dan memasukkan mobil tersebut ke bengkel Mobil
“Upaya itu sia-sia saat petugas cek dengan jeli Mobil Ayla warna Merah. Kabur ke Bangil untuk menutupi goresan serta benturan, terduga membetulkan ke bengkel dan dicat,” paparnya.
Arif pun memberi peringatan, untuk para pengguna jalan agar selalu patuhi rambu rambu yang ada, dan berkendara tidak kebut kebutan, mengingat awal dari Laka yakni tidak mematuhi rambu.
Tidak ada orang yang ingin mengalami kecelakaan lalu lintas. Maka dari itu selalu berhati hati, patuhi rambu serta kurangi kecepatan didaerah daerah rawan laka.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada terduga, yakni Pasal 312 Jo ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009,” pungkasnya. (nul)
Baca juga: Disita di Jalan Oleh Oknum Debt Collector, HR Warga Jember Akan Tempuh Jalur Hukum