
Bondowoso, Obor Rakyat – Pejabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades), dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
“Saya menyambut baik dan saya sampaikan, bahwa ini hak para Kades dalam waktu cukup lama diperjuangkan. Kita tau waktu mau berangkat ke Jakarta,” tutur Pj Bupati Bambang Soekwanto pada Obor Rakyat, Kamis (23/5/2024).
Penerbitan SK Bupati tersebut seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Alhamdulillah hari ini terjadi keinginan dan aspirasi itu diperpanjang dua tahun. Kami akan menindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” katanya.
Sementara, penyerahan SK tersebut nantinya akan diberikan secara serentak.
“Kita akan cari waktu yang baik,” ringkasnya. (tif)
Baca juga: Pj Bupati Bondowoso Lantik 6 Pejabat Eselon ll, Ini Daftar Lengkapnya!