
Bondowoso, Obor Rakyat – Menjelang Pilkada 2024 muncul berbagai masalah terkait proses seleksi dari KPU dan Bawaslu, yang menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan keadilan penyelenggara mulai dari rekrutmen hingga pengawasan proses tersebut dipenuhi dengan isu politis dan kurangnya transparansi.
Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Bondowoso Menyayangkan carut marutnya rekrutmen penyelenggara menjelang Pilkada 2024, berbagai masalah yang muncul dalam proses seleksi dan pelaksanaan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso menimbulkan kekhawatiran dalam hal integritas dan keadilan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024 mendatang.
Sejak proses pembentukan melalui evaluasi kinerja panwascam oleh Bawaslu pada panwascam pemilu kemarin sampai pada tahapan pembentukan dan penetapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) terpilih, sudah menunjukkan tanda-tanda permasalahan sejak awal.
“Proses-proses itu tidak lepas dari berbagai masalah, dari tidak transparannya hasil nilai existing oleh Bawaslu juga ada beberapa dari PPK terpilih sebagai pengurus harian partai politik yang SKnya masih aktif, dan sampai pada rumor jual beli jabatan yang ramai menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Bondowoso dan ini akan berdampak signifikan pada integritas penyelenggara Pilkada,” ujar Fudaeli Ketua JaDi Bondowoso, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Ngeri! KPK Sebut di Lingkungan Pemkab Bondowoso Masih “Rentan” Korupsi
Ia pun menjelaskan, proses rekrutmen badan adhoc lembaga penyelenggara pemilihan ini seringkali tidak terlepas dari pengaruh politik. Bahkan sampai saat ini kami memberikan tanggapan melalui email Bawaslu Kabupaten Bondowoso belum juga ada konfirmasi untuk tindak lanjut sampai berita ini dirilis.
“Namun, proses ini pun tidak lepas dari masalah, terdapat kekhawatiran mengenai kapasitas dan independensi badan adhoc yang terpilih, karena sudah jelas jika hanya bermodal materai 10.000 semua bisa beralasan namanya di catut, jika memang perekrutan ini secara profesional setidaknya KPU tinggal cek di Sipol struktur kepengurusan tersebut begitupun Bawaslu yang memiliki salinan SK pengurus partai sebagai peserta pemilu kemarin.” jelasnya.
Menurut Fudaeli, jika parpol sudah mengkonfirmasi terkait dicatutnya nama anggota tersebut, maka nama yang tercantum dalam SK pengurus itu harus ada pergantian nama yang ditanda tangani Dewan Pengurus Wilayah Partai politik.
Meskipun sudah ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan peringatan keras terhadap hasil penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024 kemaren tidak menjadi efek jera bagi KPU dan tidak menjadi pelajaran bagi Bawaslu yang dimana pada pembentukan badan adhoc kali ini masih tetap banyak permasalahan,” terangnya.
“Masalah lain yang menjadi perhatian adalah perekrutan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) oleh Bawaslu yang saat ini sedang berlangsung, ada beberapa peserta yang lolos seleksi administrasi namanya tercantum dalam SIPOL,” pungkasnya. (tif)
Baca juga: Giat Rutinan, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Ajak Puluhan Anak Yatim Do’a Bersama