
Nani Agustina: Kami Harapkan Pihak Pelapor Mengerti dan Paham
Bondowoso, Obor Rakyat – Ramai di pemberitaan media online, LSM Berdikari secara resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bondowoso kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Hal ini menyusul perkembangan situasi tentang persoalan Bawaslu Bondowoso terkait perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua LSM Berdikari, Hery Masduki mengatakan, dugaan kesalahan Bawaslu Bondowoso itu karena meloloskan dan melantik salah seorang PKD Alassumur yang pernah dipecat secara tidak terhormat sebagai anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Padasan Kecamatan Pujer Bondowoso.
“Bawaslu sudah melanggar aturan sendiri, karena sudah jelas dalam persyaratan penerimaan PKD, ” kata Hery sapaan lekatnya,Selasa (4/6/2024), di kutip dari berbagai media online.
Baca juga: Ketua JaDI Tanggapi Pernyataan Bawaslu Bondowoso Terkait Perekrutan PKD
Menurut Hery, bahkan dugaan pelanggaran Bawaslu itu juga melalui Panwascam setempat, bahwa peserta yang daftar sebagai PKD di desanya sendiri, namun diloloskan di desa lainya.
“Akibat dugaan pelanggaran Bawaslu mengakibatkan desa tidak kondusif dan berpotensi terjadi konflik kepentingan di tingkat desa,” ungkapnya.
Kebijakan Bawaslu Bondowoso ini telah terjadi konflik kepentingan, sehingga hasil pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah yakni Gubernur dan Bupati berpotensi tidak jujur.
“Rekrutmen PKD berpotensi terjadi konflik di Masyarakat, karena terjadi dugaan Rekayasa oleh pihak Bawaslu Bondowoso,” katanya.
Akibat perilaku Bawaslu Bondowoso, akhirnya kami LSM Berdikari melaporkan kasus tersebut ke DKPP RI di Jakarta, agar mempertanggungjawabkan secara hukum dan aturan yang berlaku.
“Saya sangat terpaksa melaporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP, agar berperilaku jujur dan adil serta tidak mementingkan kepentingan orang lain dan golongan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina melalui telepon selulernya menyebutkan, bahwa laporan sudah kita terima di Kabupaten, dan kita proses sesuai peraturan Bawaslu.
Menurutnya, dalam proses tersebut, butuh waktu untuk bisa menjadi suatu keputusan.
“Dalam waktu itu, kami harapkan pihak pelapor mengerti dan paham,” jelasnya.
Namun, lanjut Nani, ternyata LSM tetap akan melapor ke DKPP.
“Di Bawaslu proses tetap berjalan,” ringkasnya. (tif)
Baca juga: Luar Biasa! Bondowoso Night Run Sebagian Pesertanya Berasal dari Luar Negeri