
Surabaya, Obor Rakyat – Ditreskrimum Polda Jatim melalui Subdit IV, unit V Renakta berhasil amankan satu pelaku dugaan penipuan. Tak tanggung -tanggung kerugian mencapai Rp.8 miliar.
Pelaku diketahui bernama Hartono alias Budi, yang tak lain sebagai Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara.
Melalui Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi oleh Kasubdit lV AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, bermula adanya laporan dari salah satu korban bernama Lulu Devi Tandian.
“Berdasarkan surat Laporan dengan nomerLP/B/205/lll/2023/SPKT/POLDAJAWATIMUR. Saudara Lulu Defian sebagai Pelapor atas dugaan penipuan,” ujarnya, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Giat Rutinan, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Ajak Puluhan Anak Yatim Do’a Bersama
Dari laporan tersebut, pihak Subdit Renakta bergerak cepat untuk melakukan penyidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku.
“Pelaku adalah Dirut, yang menawarkan Apartemen Eastcovia yang berlokasi di daerah Kejawen, Mulyorejo, Surabaya. Namun Apertement tersebut tidak ada wujudnya,” jelas Kombes Pol Dirmanto.
Sementara, Kasubdit lV Renakta, AKBP Wahyu menguraikan, bahwa kronologi kejadian itu tepatnya pada Maret 2017 yang lalu. Terduga melalui pameran di salah satu Mall mengedarkan brosur guna menawarkan perumahan tersebut.
“Melalui Brosur tersangka menawarkan sebuah perumahan, dengan iming-iming bangunan mewah serta harga murah. Tak hanya ia memakai jasa broker, yang berinisial A.C,” urainya.
Lanjut kata Wahyu, Perumahan yang lokasinya di Jalan Kejawen, Mulyorejo, Surabaya itu dibandrol harga Rp 342 juta dan bisa diangsur.
“Korban tertarik dan mengangsur, namun saat sudah 36X pembayaran, korban meminta tunjuk Apartemen No15, tipe yang dipesan, namun tidak ada,” kata AKBP Wahyu.
Ia pun menegaskan, sebelum laporan korban sempat Somasi hingga dua kali, sayangnya tidak digubris akhirnya menempuh jalur hukum.
“Tidak kooperatif atas somasi yang diberikan lanjut pelaporan. Saat ini kerugian capai Rp. 8.589.371.597,” ungkapnya.
Selain itu, Wahyu pun menghimbau masyarakat agar berhati-hati modus seperti yang dilakukan pelaku, dan ia menerima aduhan melalui Hot Line.
“Saat ini korban hanya satu, namun tidak menutup kemungkinan ada lagi, sehingga kita menerima aduan melalui 082140427771. Harap berhati hati, pastikan kelengkapan, baik IMB serta unitnya,” tandasnya.
Adapun barangbukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni Brosur, FC surat somasi, dan rekening yang masuk.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, pasal 378 KUHP. (nul)
Baca juga: Terduga Tabrak Lari Berhasil Diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya