
Dalam Rangka Sosialisasi dan Pemahaman Lebih Mendalam Mengenai UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa
Bondowoso, Obor Rakyat – Dalam rangka sosialisasi dan pemahaman lebih mendalam mengenai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Provisi Jawa Timur, menggelar acara wawasan kebangsaan bersama perangkat desa se-Kabupaten Bondowoso.
Acara ini berlangsung di Pondopo Raden Bagus Asra (RBA) Ki Ronggo, dihadiri oleh Pejabat (Pj) Bupati Bondowoso, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK), para Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa, Minggu (9/6/2024).
Dalam sambutannya Pj Bupati menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang akan mulai 25 April 2024.
“Dan ini membawa sejumlah perubahan yang diharapkan dapat lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia,” ujar Bambang yang disebut-sebut orang nomor satu di Bondowoso.
Baca juga: Sepakat, Pj Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso Perjuangkan Kenaikan Tunjangan Perangkat Desa
Ia juga menekankan pentingnya implementasi yang baik dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini demi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh perangkat desa untuk bersama-sama memahami dan menerapkan setiap poin yang tercantum dalam Undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Dengan adanya acara duskusi ini, diharapkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Bondowoso dapat lebih siap dan terampil dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan regulasi yang baru.
“Sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya. (tif)